Konsultasi Skripsi Mahasiswi Fakultas Hukum dengan Dosen di Hotel Berujung Pelecehan

Konsultasi Skripsi Mahasiswi Fakultas Hukum dengan Dosen di Hotel Berujung Pelecehan, Begini AKhirnya.

POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO
Mahasiswi Arni berkonsultasi dengan Paralegel usai dilecehkan oleh dosennya, dalam kegiatan Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021. 

Itu adalah satu dari 6 simulasi penanganan kasus pidana yang dilakukan Paralegal KTAS NTT  dalam kegiatan pelatihan penanganan kekerasan berbasis gender dan manajemen kasus untuk Paralegal dari 12 desa dan 4 organisasi penyandang disabilitas.

Saat itu Arni diperankan oleh Ella parelagal dari Desa Oebelo dan Max diperankan oleh Yane Mone dari Desa Oesena.

Pelatihan selama tiga hari sejak  Selasa hingga Kamis 12 hingga 14 Oktober 2021 itu diikuti oleh Paralegal dari Kabupaten Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara dan Kabupaten Kupang.

Tiga pemateri yakni Arfan, SH dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dalam materi “Pentingnya Bantuan Hukum dalamPemenuhan Ham, Hak Perempuan dan Hak Anak”;  Veronika Atta, SH, M.Hum dalam materi "Pendampingan Hukum Berprespektif Perempuan, Anak dan Disabilitas” serta Yuni dari Kepolisian Resort Kupang dengan materi  “Peran Kepolisian dalam Penanganan Kasus Perempuan, anak dan Disabilitas”.

Paralegal juga didampingi fasilitator yakni Ansi D Rihi Dara, SH; Charisal Daniel Saduk Manu, STH; Ester Day, SH; Joan P.W.S Riwu Kaho,SH.,MH; Adelaide Ratukore, SH., MIR., MIL; yang memberikan sejumlah teori dan praktek terkait penanganan hukum.

Seperti pengantar hukum hukum pidana, perdata dan adat, pendekaan Feminist Legal Theory (FLT), Bantuan Hukum Gender Struktural (BHGS), pendampingan terhadap penyandang disablitas yang berhadapan dengan hukum, pendampigan bagi perempuan dan anak, teknis analisis kasus dari mengumpulkan data, fakta, menyusun kronolois dan analisis kasus.

Selain itu paralegal diberikan teknik konseling, teknik penyusunan dokumen laporan pengaduan dan kronologis, teknik penyusunan surat kuasa, surat perjanjian dan surat perdamaian.

Dan di hari terakhir parealegal memerankan kisah dan penanganan hukum litigasi dan non litigasi.   

Koordinator KTAS NTT, Ansi Rihi Dara, SH menjelaskan, saat ini produk perundangan yang melindungi perempuan dan anak sudah banyak  tapi angka kasus kekerasan terus meningkat di berbagai daerah termasuk di Provinsi NTT.

Koordinator KTAS NTT, Ansi Rihi Dara dan jejaring KTAS NTT dalam Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021.
Koordinator KTAS NTT, Ansi Rihi Dara dan jejaring KTAS NTT dalam Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

Catatan LBH APIK NTT, hingga tahun 2021, pihaknya mendampingi 897 kasus dan terbanyak adalah kasus KDRT dan kekerasan seksual.

Dengan kondisi ini, Ansi berharap masyarakat bisa ikut berpartisipasi membantu korban kekerasan karena hal ini sesuai amanah Pasal 15 UU PKDRT yang menyatakan, “Setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya- upaya sesuai dengan batas kemampuan.

Seperti Mencegah berlangsungnya tindak Pidana;  Memberikan perlindungan kepadakorban;  Memberikan pertolongan darurat;  Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

Peran masyarakat, demikian Ansi, semakin diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen P3A ) Nomor 6 tahun 2017 Tentang Satgas penanganan masalah Perempuan dan anak. 

“UU Bantuan Hukum juga mengatur tentang Paralegal dimana Pasal 5 UU No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum memasukkan Paralegal sebagai salah satu kelompok Pemberi Bantuan Hukum selain Advokat, Dosen, dan mahasiswa fakultas hukum. Ketentuan ini memasukkan Paralegal sebagai salah satu kelompok Pemberi Bantuan Hukum yang dapat memberikan bantuan hukum,” jelas Ansi.

Dan saat ini peran Paralegal semakin diakui, terutama dalam pendampingan perempuan korban kekerasan di tingkat komunitas. DIketahui bahwa selama ini banyak perempuan yang menjadi korban hanya diam dan tidak bertindak apapun untuk mengatasi tindakan kekerasan yang dialaminya. Di level itu eksistensi Paralegal yang berada dekat dengan para korban bisa melakukan pendekatan, memperkuat rasa percaya diri dan membuat korban mampu mengambil keputusan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved