Konsultasi Skripsi Mahasiswi Fakultas Hukum dengan Dosen di Hotel Berujung Pelecehan
Konsultasi Skripsi Mahasiswi Fakultas Hukum dengan Dosen di Hotel Berujung Pelecehan, Begini AKhirnya.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POSKUPANG.COM, KUPANG - Konsultasi Skripsi Mahasiswi Fakultas Hukum dengan Dosen di Hotel Berujung Pelecehan, Begini AKhirnya.
Arni (21) mahasiswa fakultas hukum salah satu perguruan tinggi di NTT melakukan kosultasi skripsi pada dosennya bernama Max (43), di kampus.
Karena mengetahui Arni adalah mahasiswi yang juga bekerja sebagai PSK maka saat konsultasi skripsi berlangsung, Max mulai meraba-raba tubuh Arni.
Arni berupaya menolaknya namun Max semakin menjadi bahkan mengajaknya untuk melakukan hubungan suami istri. “Kan kamu bisa dipake,” kata Max. Arni yang tidak suka diperlakukan demikian akhirnya pergi meninggalkan Max.
Waktu ujian semakin dekat, sehingga Arni kembali menghubungi Max untuk mengkonsultasikan skripsinya.
Max yang saat itu sedang mengikuti kegiatan di Hotel Bayangan lalu meminta Arni menemuinya disana.
Karena ingin skripsinya bisa selesai, Arni menemui Max di hotel. Sampai disana, Max memberikan kunci kamar hotel kepada Arni dan minta Arni menunggunya di kamar karena dia belum selesai kegiatan.
Beberapa saat kemudian Max masuk ke kamar hotel dan disana Max kembali berupaya melecehkan bahkan ingin memperkosa Arni.
Arni berhasil menggagalkan niat jahat Max dan melarikan diri kemudian langsung mengadukan hal ini kepada paralegal yang dikenalnya yakni Sarci Durama, Jakson Kiki dan Sepri.

Arni meminta paralegal bisa membantu menyelesaikan kasus itu.
Setelah menandatangani surat kuasa, Paralegal minta Arni menceritakan kronologis kejadian dan identitas pelaku.
Arni sepakat menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan dan Paralegal menghubungi Max guna mengklarifikasikan kasus itu.
Dalam proses mediasi, Paralegal menjelaskan tentang ancaman pidana dan hukuman yang akan diterima oleh Max yang telah berusaha melakukan pelecehan dan percobaan pemerkosaan terhadap mahasiswinya, Arni.
Akhirnya Max mengakui perbuatannya dan menyatakan sangat menyesal lalu meminta maaf dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal itu lagi.
Arni akhirnya memaafkan Max dan kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi. "Maafkan saya," kata sang dosen disambut tepuk tangan meriah dari puluhan paralegal Konsorsium Timor Adil dan Setara (KTAS) NTT, Kamis (14/10/2021) di Hotel Kristal.