Rizieq Shihab
Ahamd Sabri Lubis dkk Bebas, Tinggal Rizieq Shihab dan Menantunya Ditahan, Ini Pesan Eks Ketum FPI
Kini tinggal Muhammad Rizieq Shihab yang masih ditahan bersama sang menantu dalam perkara yang lainnya.
Dalam perkara tersebut, Rizieq divonis empat tahun penjara dan Hanif Alatas divonis satu tahun penjara.
Tidak puas atas vonis Pengadilan Jakarta Timur, Rizieq melalui tim pengacaranya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun menolak banding sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan vonis empat tahun penjara.
Rizieq pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
HNW Apresiasi
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi atas vonis terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dan beberapa eks pimpinan FPI di kasus kerumunan petamburan.
Ia berharap putusan MA ini berlanjut di perkara HRS lainnya.
Menurut Hidayat, penolakan kasasi tersebut membuat pimpinan FPI seperti KH Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Habib Idrus Al Habsyi, Ustadz Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah akan segera bebas.
Baca juga: Survei Capres RI 2024, Elektabilitas Habib Rizieq Shihab Lebih Tinggi dari Puan Maharani
Sebab, mereka telah menjalani vonis delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan tersebut.
Ia juga berharap kebebasan mereka segera dieksekusi dengan tidak ada lagi manuver yang memperpanjang ketidakadilan hukum.
"(Saya beri) apresiasi kepada MA yang menolak kasasi Jaksa, dan memberikan putusan adil ini. Sejak awal, HRS dan mantan pimpinan FPI juga telah menerima vonis 8 bulan penjara, dan secara ksatria melaksanakan hukuman tersebut, walaupun publik merasakan ada ketidakadilan dan diskriminasi hukum," ujar Hidayat dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).
Dalam kasus HRS lainnya, yakni kerumunan Mega Mendung, Hidayat menilai majelis tingkat pertama secara tegas menyatakan adanya diskriminasi hukum.
Pasalnya, ada banyak pihak, termasuk para pejabat pemerintah, yang tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes), tetapi tidak diproses hukum apalagi sampai pidana.
Sedangkan untuk HRS dan mantan pimpinan FPI justru dijerat oleh Jaksa dengan pasal pidana dan dipenjara.
Rizieq Shihab
Muhammad Rizieq Shihab
MRS
Kasus Kerumunan di Petamburan
Kasus Swab Habib Rizieq Shihab
Rizieq Shihab kasasi
rizieq shihab ditahan lagi
Berita Rizieq Shihab
Pos Kupang Hari Ini
POS-KUPANG.COM
Agustinus Sape
Pengacara Rizieq Shihab Ajukan Kasasi, Hidayat Nur Wahid Masih Percaya Hakim MA |
![]() |
---|
Vonis Banding Rizieq Shihab 4 Tahun, Pengacara 'Lapor' ke Bareskrim Mabes Polri, Lihat Respons MRS |
![]() |
---|
Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun di Tingkat Banding, Sugito Atmo Prawiro, "Kami Pasti Kasasi" |
![]() |
---|
Putusan Banding Perkara Rizieq Shihab di Pengadilan Tinggi Jakarta Diwarnai Kericuhan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Protes Perpanjangan Masa Tahanan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur |
![]() |
---|