Rizieq Shihab

Ahamd Sabri Lubis dkk Bebas, Tinggal Rizieq Shihab dan Menantunya Ditahan, Ini Pesan Eks Ketum FPI

Kini tinggal Muhammad Rizieq Shihab yang masih ditahan bersama sang menantu dalam perkara yang lainnya.

Editor: Agustinus Sape
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan bersama lima Mantan Petinggi FPI di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021. 

Ahamd Sabri Lubis dkk Bebas, Tinggal Rizieq Shihab dan Menantunya Ditahan, Ini Pesan Eks Ketum FPI

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis dan empat eks pengurus FPI telah bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Kini tinggal Muhammad Rizieq Shihab yang masih ditahan bersama sang menantu dalam perkara yang lainnya.

Untuk diketahui, Ahmad Sabri Lubis dkk ditahan terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta.

Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan sejak persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Namun, ia berharap publik terus memberikan dukungan dan doa. Sebab, mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas, masih menjalani masa tahanan di rutan.

"Jangan putuskan doa Anda, di sini ada Habib Rizieq masih ditahan, dan Habib Hanif Alatas juga masih ditahan. Kita doakan semoga bisa menyusul kita di luar," ujar Shabri Lubis, setelah bebas dari rutan, Rabu 6 Oktober 2021.

Ia sempat bercerita soal pengalamannya selama menjalani masa tahanan di dalam rutan.

Menurut Shabri Lubis, ia diberikan kesempatan untuk mengajar dan menggelar kegiatan ibadah secara rutin.

Baca juga: Bebas dari Tahanan, Eks Ketum FPI Bilang Begini, hingga Sebut Nama Rizieq Shihab Masih Ditahan

Ia mengatakan, petugas jaga memberikan banyak kemudahan bagi dirinya sejak hari pertama di dalam rutan.

"Sejak pertama kali kami masuk di rutan ini, Alhamdullilah kami dapat kemudahan. Kami boleh mengajar di masjid rutin tiap hari. Kegiatan ibadah juga diberikan kemudahan, kemudian juga kegiatan-kegiatan positif lainnya bersama tahanan lain," ujarnya.

Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi resmi bebas pada Rabu 6 Oktober 2021.

Mereka divonis delapan bulan penjara dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020, saat Rizieq Shihab menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya.

Sementara itu, saat ini Rizieq Shihab dan Hanif Alatas masih menjalani hukuman untuk perkara lainnya, yaitu kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved