Berita Kota Kupang
Dua Bulan Kabur, Polisi Berhasil Bekuk Residivis Pelaku Penikaman di ATM
Dua Bulan Kabur, Polisi Berhasil Bekuk Residivis Pelaku Penikaman di ATM di Kota Kupang
Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
"Pada akhirnya, dia (tersangka) mengakui perbuatannya telah menikam korban dengan pisau dan setelah menikam ia kabur hingga kita tangkap," tandas Kapolsek Kelapa Lima.
Tersangka yang juga residivis dan beberapa kali berurusan dengan polisi karena kasus kriminal kemudian ditahan dalam Rutan Polsek Kelapa Lima untuk 20 hari kedepan.
Dua penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima, Bripka Hariyanto Yanis dan Bripka Ongki Lalan sudah memeriksa korban, saksi dan tersangka.
Tersangka pun mengakui sebagai pelaku penikaman karena ada masalah dengan korban.
Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1l KUHP. Polisi pun sudah mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini. (*)
Baca Berita Kota Kupang Lainnya
