Berita Kota Kupang

Albert Riwu Kore Bantah Gelapkan Sertifikat, Ancam Pidanakan Chris Liyanto

Albert Riwu Kore, notaris di Kota Kupang, membantah menggelapkan 9 sertifikat milik BPR Christa Jaya Kupang

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Albert Riwu Kore (baju hitam) saat menggelar jumpa pers 

Atas itikad baik, Albert kemudian memanggil debitur Raffi, dan mempertemukan dengan Pimpinan BPR Christa Jaya Chris Liyanto untuk menanyakan perbuatan Rafi terkait pengambilan 9 buah sertifikat dari stafnya.

"Saya bilang ke Chris Liyanyo bahwa ada orang yang mengambil sertifikat. Kalau memang menjadi masalah, maka saya akan laporkan ke polisi. Dan dia katakan bahwa, ini masalah antara kreditur dan debitur. Pak Albert tidak usa ikut campur," jelasnya.

Polemik 9 sertifikat tersebut pernah diperkarakan oleh pihak BPR Christa Jaya Kupang, namun semua gugatan ditolak, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, bahwa seluruh gugatan tidak pantas diterima.

"Waktu itu saya didudukan sebagai tergugat dua, dan debitur Rafi sebagai tergugat satu. Dimana semua gugatan BPR Christa Jaya ditolak," jelas Albert.

Dia menjelaskan, dirinya sangat yakin, bahwa seluruh proses yang dilaporkan BPR Christa Jaya ke Polda NTT, pihak kepolisian pasti bijaksana untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Dia menambahkan, kasus tersebut merupakan murni perdata. Sehingga, jika BPR Christa Jaya merasa dirugikan, maka silahkan gugat ke debiturnya.

"Karena induk dari permasalahan ini adalah perjanjian perdataan dan perjanjian hutang pi hutang antara kreditur dan debitur," tandasnya.

Ancam Pidanakan Chris Lyanto

Notaris Albert Riwu Kore menegaskan akan pidanakan Chris Liyanto atas pernyataannya terkait pengelapan 9 buah sertifikat milik BPR Christa Jaya Kupang.

"Saya akan pertimbangkan secara hukum untuk laporkan dia secara pidana, atas keterangannya bahwa, Albert Riwu Kore telah menggelapkan 9 sertifikat," tegasnya.

Dia menerangkan, dirinya juga sudah diperiksa dua kali oleh pihak kepolisian, dan jika ditetapkan jadi tersangka, maka ia akan tunduk dan kooperatif terhadap alur penyelidikan oleh Polda NTT.

"Saya tidak ragu untuk kebenaran. Namanya Albert Riwu Kore berani mati untuk tegakan kebenaran. Saya tidak takut jika hanya ditahan Polda, karena saya tidak lakukan kesalahan dalam kasus ini," pungkasnya. (*)

Baca Berita Kota Kupang Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved