Berita Kota Kupang
Albert Riwu Kore Bantah Gelapkan Sertifikat, Ancam Pidanakan Chris Liyanto
Albert Riwu Kore, notaris di Kota Kupang, membantah menggelapkan 9 sertifikat milik BPR Christa Jaya Kupang
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Albert Riwu Kore, notaris di Kota Kupang, membantah menggelapkan 9 sertifikat milik BPR Christa Jaya Kupang, seperti yang dituduhkan Pimpinan BPR Christa Jaya, Chris Liyanto kepadanya.
Menurut Albert Riwu Kore, awalnya, pihak BPR Christa Jaya memberikan surat order yang isinya membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), sekalian meminta untuk melakukan pemecahan terhadap sertifikat.
"Jadi dalam surat orderan BPR Christa Jaya, ada 2 poin. Dimana meminta untuk buatkan APHT, dan pemecahan sertifikat. Tetapi dalam perjalanan, mereka minta untuk pecahkan dulu sertifikatnya, baru dibuatkan APHT," kata Albert, Kamis 30 September 2021.
Dia menyebut, BPR Chrsta Jaya menyerahkan sertifikat kepada stafnya, dengan menyodorkan seorang debitur bernama Rahmat alias Rafi, atas persetujuan dari pihak BPR Christa Jaya sendiri untuk dilakukan pemecahan sertifikat tanah.
Baca juga: Aksi ETIKA, Hakka NTT, Perhimpunan INTI, dan BPR Christa Jaya Salurkan Bantuan Vitamin dan APD
Dalam perjalanan waktu, justru BPR Christa Jaya Kupang, mengaku jika pihaknya tidak tahu menahu, terkait rencana pemecahan sertifikat tanah itu.
Sementara dalam petitumnya, mereka mengakui sendiri bahwa telah memberikan ijin untuk dilakukan pemecahan sertifikat tanah, karena ada beberapa kapling tanah yang akan dijual ke pihak lain.
"Mereka telah menyetujui dan inzinkan untuk dilakukan pemecahan sertifikat. Tetapi dalam peejalanan, mereka justru tidak mau mengakui kalau rencana pemecahan itu atas persetujuan mereka," jelasnya.
Albert menegaskan, sebagai notairs, ia tidak mungkin lakukan pemecahan terhadap sertifikat tanah, tanpa adanya permintaan dan persetujuan dari pihak terkait, dalam hal ini BPR Christa Jaya.
"Justru BPR Christa Jaya mendesak, agar sertifikat itu segera dipecahkan, karena calon pembeli tanah sudah siap untuk menandatangani kredit," tegasnya.
Baca juga: BPR Christa Jaya Peringkat 1 Sisi Modal dan Laba
Dia menerangkan, dampak hukum yang dialami adalah, tanda terima yang dipegang pihak BPR Christa Jaya tidak lagi berlaku, karena mereka telah mengijinkan untuk mengeluarkan sertifikat induk, untuk dilakukan pemecahan.
"Tanda terima yang dipegang oleh Christa Jaya tidak berlaku lagi. Karena atas ijin dia, sertifikat induk itu dikeluarkan untuk dilakukan pemecahan. Sehingga tanda terima yang awal dikasih ke kita itu menjadi gugur sebenarnya," ujar Albert Riwu Kore.
Dari sertifikat induk, dilakukan pemecahan menjadi 18 buah sertifikat, dan tiga dinataranya dijual oleh BPR Christa Jaya sesuai rencana awal mereka. "Kalau mereka jual, berarti pemecahan sertifikat itu telah disetujui oleh BPR Christa Jaya sendiri," jelasnya.
Sementara 15 sertifikat lainnya, 9 diantaranya diambil oleh debitur Rafi atas izin BPR, dan 6 lainnya diambil langsung oleh pihak BPR Christa Jaya Kupang melalui stafnya, tanpa sepengetahuan Albert Riwu Kore.
"Setelah ada komplain dari BPR Christa Jaya terkait 9 sertifikat lainnya, baru saya tahu sertifikat itu diambil oleh debitur Rafi," ungkap Albert Riwu Kore.