Berita Nasional
Mahfud: Dengan Cara Apa Pun Partai Demokrat Kubu Moeldoko Tidak Bisa Disahkan, AHY Tetap Berkuasa
Menurut Mahfud Partai Demokrat kubu Moeldoko tetap tidak bisa disahkan. Yang berkuasa dan berhak ikut Pemilu 2024 adalah Partai Demokrat kubu AHY.
Dalam pertemuan itu, Mahfud turut menjelaskan aturan mengenai partai politik dengan merujuk peristiwa KLB yang dilakukan Moeldoko.
Baca juga: Pengamat Tantang Jokowi Soal Anggaran Besar untuk Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur
Menurut dia, KLB tidak diperbolehkan karena harus diketahui oleh pengurus Partai Demokrat yang sah.
"Ini kan mereka di luar bukan pengurus sah. Jadi itu enggak boleh disahkan," kata Mahfud.
Tak lama setelah menghadap Jokowi, Mahfud dan Yasonna kemudian mengumumkan terkait nasib KLB Partai Demokrat.
"Oleh sebab itu, saya dan Pak Yasonna segara umumkan enggak bakal mengesahkan Moeldoko," ungkap dia.
Diketahui, Yasonna tak mengesahkan hasil KLB Partai Demokrat yang digelar Moeldoko dan kawan-kawan di Deli Sedang, Sumtaera Utara, beberapa waktu lalu.
Polemik KLB tersebut ternyata belum berhenti kendati pemerintah telah mengambil keputusan.
Terbaru, advokat Yusril Ihza Mahendra mendampingi empat anggota Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang mengajukan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat ke MA.
Yusril mengatakan, Judicial Review tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap AD/ART Partai Demokrat dengan termohon Menteri Hukum dan HAM selaku pihak yang mengesahkan AD/ART partai politik.
"Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyaan media bahwa kantor hukum mereka Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril dalam siaran pers, Kamis 23 September 2021.
Yusril mengakui, langkah menguji formil dan materil AD/ART partai politik merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.
Baca juga: Survei CISA Mayoritas Publik Tidak Puas Kinerja Pemerintah, Ganjar Unggul AHY Semakin Moncer
Ia mendalilkan bahwa MA berwenang untuk menguji AD/ART partai politik.
Alasannya, karena AD/ART dibuat oleh sebuah partai politik atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan UU Partai Politik.
"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas," ujar Yusril.
Mahfud: AHY Tetap Berkuasa