Berita Nasional
Tak Lulus TWK, Raja Operasi Tangkap Tangan KPK dkk Ditarik Ke Mabes Polri, Begini Penjelasan Kapolri
Kabar gembira bagi 56 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan dan selama ini nasibnya terombang ambing. Kini Presiden Sudah beri restu. Apa?
"Hak absolute itu, yakni hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum. Ini soal hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau non derogable rights," ucap dia.
Usman mengatakan, kehilangan hak absolut bagi pegawai KPK yang saat ini nonaktif imbas tes wawasan kebangsaan (TWK), bukan tanpa dasar.
Para pegawai itu, ujar dia, seperti divonis mati secara politik oleh pimpinan KPK. Mereka dicap "merah" yang artinya tidak lagi bisa diharapkan akan melakukan perubahan.
"Mereka dianggap orang-orang yang lebih buruk dari pimpinan KPK yang melanggar kode etik dan melakukan tindakan kriminal," kata Usman.
"Bahkan, mereka seperti dianggap sebagai orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang tidak ada taranya, sehingga tidak diperbolehkan untuk mengetahui informasi apa sebab mereka dinyatakan gagal TWK," tutur dia.
Adapun 56 pegawai nonaktif KPK tersebut, akan diberhentikan pada 30 September 2021.
Berbagai kelompok masyarakat sipil berharap Presiden Jokowi segera mengambil sikap untuk menyelesaikan polemik TWK.
Harapan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut tindak lanjut dari hasil TWK diserahkan kepada pemerintah.
Selain itu, hasil pemeriksaan Ombudsman RI menemukan adanya malaadministrasi saat penyelenggaraan asesmen. Sementara, hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan ada 11 jenis pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK.
Komnas HAM juga merekomendasikan agar Presiden Jokowi memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN. Kemudian, Presiden juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses TWK. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kapolri Minta Izin Jokowi Tarik 56 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Jadi ASN Bareskrim Sebut Alasannya