Berita Nasional

Tak Lulus TWK, Raja Operasi Tangkap Tangan KPK dkk Ditarik Ke Mabes Polri, Begini Penjelasan Kapolri

Kabar gembira bagi 56 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan dan selama ini nasibnya terombang ambing. Kini Presiden Sudah beri restu. Apa?

Editor: Frans Krowin
Tribunnews/Irwan Rismawan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. 

“Tanggal 27 September (2021), kami mendapat surat jawaban dari Pak Presiden melalui Mensesneg. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa  menjadi ASN Polri,” kata Sigit.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa bukan tanpa alasan pihaknya meminta izin untuk mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu, menjadi ASN di Korps Bhayangkara.

Menurut Sigit, Korps Bhayangkara telah mempelajari rekam jejak dan pengalaman eks pegawai KPK tersebut.

Mereka itu, lanjut dia, memiliki kemampuan dalam bidang pemberantasan kasus penyelewenangan uang negara atau disebut korupsi.

Oleh karena itu, kata Kapolri, saat ditarik ke Mabes Polri, mereka bisa memberi manfaat, memperkuat Polri sebagai institusi.

Mengingat saat ini Presiden Jokowi sudah memberi restu, kata Kapolri, maka pihaknya akan segera berkoordinasi instansi terkait.

“Kita akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).”

Baca juga: Kapolri Mutasikan Ratusan Perwira Menengah di Indonesia, Daftar Lengkap Mutasi Ada Di Sini, Cek Yuk

“Kita akan membicarakan mekanisme pengangkatan 56 pegawai KPK itu untuk menjadi ASN di Bareskrim Polri.”

"Saat ini proses sedang berlangsung, mekanisme seperti apa sekarang sedang didiskusikan," ungkap Sigit.

Sebelumnya, KPK telah memutuskan memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang gagal melewati tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status jadi ASN per 30 September 2021.

Dari 56 pegawai itu di dalamnya ada nama sejumlah penyidik andal seperti Yudi Purnomo yang juga merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, penyidik senior Novel Baswedan yang merupakan mantan anggota Polri, hingga Harun al Rasyid yang dijuluki sebagai Raja OTT.

Presiden Jokowi Ambil Langkah Tegas

Sebanyak 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kehilangan hak absolut, jika Presiden Jokowi tidak mengambil langkah tegas membatalkan pemberhentian mereka pada 30 September 2021.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, di Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi di Depan Gedung ACLC KPK pada Selasa 28 September 2021.

"Maka yang dialami oleh para pegawai itu bukan hanya pelanggaran 11 hak yang ditemukan oleh Komnas HAM, tetapi juga pelanggaran 1 jenis hak yang bersifat absolut," ujar Usman.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved