Berita Nasional

Tak Lulus TWK, Raja Operasi Tangkap Tangan KPK dkk Ditarik Ke Mabes Polri, Begini Penjelasan Kapolri

Kabar gembira bagi 56 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan dan selama ini nasibnya terombang ambing. Kini Presiden Sudah beri restu. Apa?

Editor: Frans Krowin
Tribunnews/Irwan Rismawan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Kabar gembira bagi 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dan selama ini nasibnya terombang ambing.

Setelah dinyatakan tak bisa diterima untuk mengabdi di lembaga antirasua tersebut, nasib mereka pun praktis di ujung tanduk.

Bahkan Presiden Jokowi pun diminta untuk segera menengahi nasib 56 pegawai yang tak lulus TWK tersebut.

Dan, setelah melewati masa-masa sulit, kini kesuraman itu akhirnya berganti dengan kabar gembira.

Kabar gembira itu langsung dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa baru-baru ini pihaknya berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam surat tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Presiden Jokowi untuk mengizinkannya menarik 56 pegawai itu ke Mabes Polri.

Baca juga: Kapolri Perintahkan dr. Richard Lee Dibebaskan , Perlakuan Penyidik Dibongkar Kuasa Hukum

Isi surat Kapolri, yakni meminta izin Presiden untuk menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

56 Mantan pegawai KPK tersebut, nantinya diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bareskrim Polri.

Hal ini terungkap dalam konperensi pers yang diselenggarakan secara daring di Papua, Rabu 29 September 2021.

Dalam komperensi pers tersebut, Kapoldi mengungkapkan bahwa ia telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk hal tersebut.

"Kami sudah berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon agar 56 orang yang tak lulus TWK dan tidak dilantik sebagai ASN KPK, untuk ditarik ke Mabes Polri.”

“Di Mabes Polri, 56 orang itu akan kita rekrut menjadi aparat sipil negara (ASN),” ungkap Kapolri.

Kapolri juga mengungkapkan secara transparan bahwa saat ini ia telah mendapat surat jawaban dari Presiden RI melalui Mensesneg Pratikno.

Intinya, Presiden Joko Widodo menyetujui permintaannya tersebut.

Baca juga: Anggota Termuda DPR RI Ini Surati Presiden Jokowi, Singgung Nama Kapolri & Kapolda Sulut, Simak Ini

“Tanggal 27 September (2021), kami mendapat surat jawaban dari Pak Presiden melalui Mensesneg. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa  menjadi ASN Polri,” kata Sigit.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa bukan tanpa alasan pihaknya meminta izin untuk mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu, menjadi ASN di Korps Bhayangkara.

Menurut Sigit, Korps Bhayangkara telah mempelajari rekam jejak dan pengalaman eks pegawai KPK tersebut.

Mereka itu, lanjut dia, memiliki kemampuan dalam bidang pemberantasan kasus penyelewenangan uang negara atau disebut korupsi.

Oleh karena itu, kata Kapolri, saat ditarik ke Mabes Polri, mereka bisa memberi manfaat, memperkuat Polri sebagai institusi.

Mengingat saat ini Presiden Jokowi sudah memberi restu, kata Kapolri, maka pihaknya akan segera berkoordinasi instansi terkait.

“Kita akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).”

Baca juga: Kapolri Mutasikan Ratusan Perwira Menengah di Indonesia, Daftar Lengkap Mutasi Ada Di Sini, Cek Yuk

“Kita akan membicarakan mekanisme pengangkatan 56 pegawai KPK itu untuk menjadi ASN di Bareskrim Polri.”

"Saat ini proses sedang berlangsung, mekanisme seperti apa sekarang sedang didiskusikan," ungkap Sigit.

Sebelumnya, KPK telah memutuskan memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang gagal melewati tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status jadi ASN per 30 September 2021.

Dari 56 pegawai itu di dalamnya ada nama sejumlah penyidik andal seperti Yudi Purnomo yang juga merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, penyidik senior Novel Baswedan yang merupakan mantan anggota Polri, hingga Harun al Rasyid yang dijuluki sebagai Raja OTT.

Presiden Jokowi Ambil Langkah Tegas

Sebanyak 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kehilangan hak absolut, jika Presiden Jokowi tidak mengambil langkah tegas membatalkan pemberhentian mereka pada 30 September 2021.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, di Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi di Depan Gedung ACLC KPK pada Selasa 28 September 2021.

"Maka yang dialami oleh para pegawai itu bukan hanya pelanggaran 11 hak yang ditemukan oleh Komnas HAM, tetapi juga pelanggaran 1 jenis hak yang bersifat absolut," ujar Usman.

"Hak absolute itu, yakni hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum. Ini soal hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau non derogable rights," ucap dia.

Usman mengatakan, kehilangan hak absolut bagi pegawai KPK yang saat ini nonaktif imbas tes wawasan kebangsaan (TWK), bukan tanpa dasar.

Para pegawai itu, ujar dia, seperti divonis mati secara politik oleh pimpinan KPK. Mereka dicap "merah" yang artinya tidak lagi bisa diharapkan akan melakukan perubahan.

"Mereka dianggap orang-orang yang lebih buruk dari pimpinan KPK yang melanggar kode etik dan melakukan tindakan kriminal," kata Usman.

"Bahkan, mereka seperti dianggap sebagai orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang tidak ada taranya, sehingga tidak diperbolehkan untuk mengetahui informasi apa sebab mereka dinyatakan gagal TWK," tutur dia.

Adapun 56 pegawai nonaktif KPK tersebut, akan diberhentikan pada 30 September 2021.

Berbagai kelompok masyarakat sipil berharap Presiden Jokowi segera mengambil sikap untuk menyelesaikan polemik TWK.

Harapan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut tindak lanjut dari hasil TWK diserahkan kepada pemerintah.

Selain itu, hasil pemeriksaan Ombudsman RI menemukan adanya malaadministrasi saat penyelenggaraan asesmen. Sementara, hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan ada 11 jenis pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK.

Komnas HAM juga merekomendasikan agar Presiden Jokowi memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN. Kemudian, Presiden juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses TWK. (*)

Berita Lain Terkait Kapolri

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kapolri Minta Izin Jokowi Tarik 56 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Jadi ASN Bareskrim Sebut Alasannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved