Berita Nasional
Hari ini Golkar Umumkan Pengganti Azis Syamsuddin di DPR RI, Sosok Ini Lebih Berpeluang, Siapa?
Partai Golkar segera mengumumkan pengganti Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI. Pengumuman itu dilakukan hari ni, Selasa 28 September 2021.
POS-KUPANG.COM – Bila tak ada rintangan, maka hari ini, Selasa 28 September 2021, Partai Golkar mengumumkan nama pengganti Azis Syamsuddin di DPR RI.
Nama yang diumumkan itu nantinya menempati posisi Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI mendampingi Puan Maharani.
Belum diketahui siapakah sosok yang akan diberikan kepercayaan untuk mengemban tugas sebagai pimpinan DPR hingga 2024 mendatang.
Pasalnya, saat ini berkembang sejumlah nama yang dinilai pantas untuk mengemban tugas sebagai pimpinan DPR RI itu.
Tujuh nama telah disebut oleh pengamat politik, M Qodari. Salah satunya adalah putra NTT yang kini mengemban tugas sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Selama ini Putra NTT itu memang menjadi salah satu dedengkot partai berlambang pohon beringin itu. Sosok itu yakni Melchias Markus Mekeng.
Baca juga: DPD Partai Golkar NTT Berharap KPK Profesional Tangani Kasus Azis Syamsuddin
Namun sosok yang akhir-akhir ini semakin menguat untuk jabatan Wakil Ketua DPR RI itu, adalah Sekjen Partai Golkar, Lodewijk F Paulus.
Lodewijk digadang-gadang untuk menduduki posisi Wakil Ketua DPR ketimbang politikus lain dari Partai Golkar.
Lodewijk merupakan Mantan jenderal kopassus yang saat ini menjabat sebagai Sekjen Golkar.
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar, Supriansa, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengumumkan pengganti Azis Syamsuddin pada hari ini, Selasa 28 September 2021.
Diketahui, Azis Syamsuddin telah resmi mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI setelah resmi menjadi tersangka kasus suap.
Supriansa mengatakan Partai Golkar adalah partai yang besar, lama, dan matang, sehingga memiliki kehati-hatian dalam menetapkan siapa calon pengganti Azis Syamsuddin.
"Partai Golkar adalah partai yang besar, partai yang lama, partai yang matang, maka tentu memiliki kehati-hatian dalam rangka menetapkan siapa calon pengganti Bapak Azis Syamsuddin yang menjadi Wakil Ketua DPR-RI di Senayan", kata Supriansa dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin 27 September 2021.
Lebih lanjut, Supriansa menyakini jika Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, telah memiliki keputusan mengenai siapa pengganti Azis Syamsuddin.
Jika tidak ada halangan, nama tersebut akan diumumkan besok Selasa agar posisi Wakil Ketua DPR RI tidak kosong.
Baca juga: Melchias Mekeng Berpeluang Jadi Wakil Ketua DPR RI Gantikan Azis Syamsuddin, Benarkah? Simak Ini
Serta, supaya penggantinya bisa segera bekerja untuk kepentingan rakyat Indonesia.
"Insya Allah besok kalau tidak halangan, saya yakin Pak Ketua Umum sudah memutuskan untuk mengganti Pak Azis Syamsuddin supaya posisi Pak Azis Syamsuddin di DPR tidak kosong, agar segera pengganti beliau bisa bekerja untuk bangsa dan negara demi kepentingan rakyat Indonesia," imbuh Supriansa.
Deretan Nama Calon Pengganti Azis Syamsuddin
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari, mengatakan terdapat beberapa nama politisi Partai Golkar yang disebutkannya dapat menggantikan tersangka Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Diketahui, Politikus Partai Golkar Azis Syamsuddin yang menduduki jabatan Wakil Ketua DPR RI telah ditahan dan ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka suap pengurusan DAK Lampung Tengah tahun 2017.
Ia juga sudah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Dengan begitu jabatan Wakil Ketua DPR RI itu akan digantikan oleh politisi lainnya.
Merespons hal itu Qodari menyatakan, setidaknya ada enam sampai tujuh nama kandidat politisi Partai Golkar yang disebutkannya dapat menggantikan posisi tersebut.
"Nah siapa saja nama-nama yang beredar, kalau saya melihat dan mendengar ya ada sekitar nama sampai tujuh nama lah," kata Qodari.
Kandidat pertama, kata dia, adalah politisi bernama Kahar Muzakir yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR RI.
Kemudian, politisi Adies Kadir yang merupakan Sekretaris Fraksi Golkar.
Baca juga: Jadi Tersangka Gratifikasi, Azis Syamsuddin Dicoret dari DPR, Sosok Ini Bakal Jadi Pengganti, Siapa?
Politisi ketiga, Melchias Markus Mekeng yang pernah menjadi bagian dari Tim Kesuksesan (timses) Ketua Umum Airlangga Hartarto.
Selanjutnya, jika melihat dari posisi kedudukan Azis Syamsuddin di DPR RI yang mengkoordinir komisi bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), maka muncul nama Ahmad Doli Kurnia.
"Kemudian yang bidang politik juga adalah Ahmad Doli Kurnia Tandjung senior juga di Golkar," katanya.
Tak hanya itu, nama Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid juga diyakini akan menjadi kandidat pengganti Azis Syamsuddin.
Selanjutnya, politisi bernama Nurul Arifin yang notabenenya sering mendampingi Ketua Umum.
Terakhir atau kandidat ketujuh yakni Dito Ganinduto yang dikatakan Qodari merupakan orang terdekat Airlangga Hartarto.
Ketujuh kandidat tersebut, Qodari mengatakan, dinilai paling mendekati kriteria untuk menggantikan Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI.
"Memang yang paling sulit menurut saya adalah soal kedekatan ya, karena itu kan subjektif Pak Airlangga dan boleh dibilang cuman Pak Airlangga sendiri yang tahu," tuturnya.
Lodewijk F Paulus Menguat
Figur Sekjen Partai Golkar, Lodewijk F Paulus semakin menguat dipercayakan menjadi Wakil Ketua DPR RI pengganti Azis Syamsuddin.
Golkar, Supriansa menyatakan, Lodewijk menjadi satu di antara beberapa nama yang menjadi pertimbangan Ketua Umum Golkar untuk diajukan menjadi Wakil Ketua DPR RI.
Baca juga: Wakil Ketua DPR RI Ditangkap Di Rumahnya, KPK Tak Percaya Alasan Azis Syamsuddin Terpapar Covid-19
Dia menilai, sosok Lodewijk bisa diterima oleh semua pihak.
"Pak Sekjen adalah bagian dari pada yang memang menjadi perhatian tentu di Pak Ketua Umum."
"Karena memiliki kira-kira banyak kelebihan di antara banyak kelebihan yang dimiliki oleh beliau."
"Dan kader-kader lain juga kira-kira memiliki kemampuan yang sama dengan Pak Sekjen," kata Supriansa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 27 September 2021, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Profil Lodewijk F Paulus
Dikutip dari laman resmi Partai Golkar, Letnan Jenderal TNI (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus, lahir di Manado, 27 Juli 1957.
Lodwewijk saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar periode 2019-2024.
Ia adalah mantan perwira tinggi militer Indonesia yang berasal dari TNI Angkatan Darat.
Lodewijk F Paulus adalah Danjen Kopassus ke-24 menjabat sejak 4 Desember 2009.
Dirinya menggantikan Mayjen TNI Pramono Edhie Wibowo.
Lodewijk menjabat sebagai Danjen Kopassus hingga 8 September 2011.
Kemudian, digantikan oleh Mayjen TNI Wisnu Bawa Tenaya.
Lodewijk F Paulus lalu menjadi Pangdam I/Bukit Barisan dari September 2011 hingga Juni 2013.
Jabatan terakhir Lodewijk sebelum pensiun adalah Dankodiklat TNI-AD.
Ia menjabat dari Juni 2013 hingga Juli 2015.
Baca juga: Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Bungkam Usai Diperiksa KPK Hampir Sembilan Jam
Berikut pendidikan militer dan riwayat jabatan Lodewijk F Paulus seperti yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya:
Pendidikan militer
Akmil tahun 1981
Sussarcabif tahun 1981
Seskoad tahun 1996
Sus Para tahun 1980
Komando tahun 1981
Sus Danki tahun 1984
Gultor tahun 1984
Sus B. Prancis tahun 1988
Sus Pa Intel, Sus-I Bais ABRI tahun 1988/1992
Tech Inteligent course (Amerika) tahun 1990
Sus Pa Intel, Sus-II Bais TNI tahun 1992/1993
Tech Opt course (Inggris) tahun 1991
KSPS tahun 1997
PPSA XVI Lemhanas RI tahun 2009
Danton Kopassandha (1981)
Palog Grup 3 Kopassandha (1983)
Danki/323/32/3 Kopassandha (1984)
Dan Sub Tim 2 Den-81 tahun 1988
Dantim 3 den 81 Kopassus (1988)
Dan Satdik Sandha Pusdikpassus (1993)
Dan Se Komando Pusdikpassus (1995)
Dan Yon-22 Grup 2/Kopassus (1996)
Waasops Danjen Kopassus (1997)
Asops Danjen Kopassus (2000)
Dan Grup 5/Kopassus (2000)
Dansat-81 Gultor Kopassus (2001)
Asops Kasdam I/Bukit Barisan (2003)
Danrindam I/Bukit Barisan (2005)
Danrem 052/Wijayakrama (2006)
Dirlat Kodiklatad (2007)
Danjen Kopassus (2009)
Pangdam I/Bukit Barisan (2011)
Dankodiklat TNI-AD (2013)
Baca juga: Sempat Mangkir, Azis Syamsuddin Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Ini Kasus yang Menyeretnya
Azis Syamsuddin Mengundurkan Diri
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua DPP Partai Golkar, Adies Kadir mengatakan, Azis sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR itu ke DPP Partai Golkar.
"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar, Ketua Umum DPP Partai Golkar," kata Adies dalam jumpa pers di Komplek DPR RI, Sabtu (25/9/2021).
"Surat pengunduran diri sesuai dengan AD/ART kalau sebagai pejabat sesuai MD3 memang harus ada surat pengunduran diri."
"Kalau di Golkar kami ada AD/ART untuk sementara waktu dinonaktifkan," lanjutnya.
Azis sendiri secara otomatis dinonaktifkan sebagai kader Partai Golkar berdasarkan Ketentuan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar pasal 47 ayat 2.
Adies memastikan Golkar akan taat dan patuh terhadap hukum.
Sehingga, Partai Golkar akan mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan jabatan Azis sesuai ketentuan UU dan AD/ART partai.
"Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada saudara Azis Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK," ucap Adies.
Baca juga: Kabar Terbaru, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan Sejak 27 April
Diketahui, Azis Syamsuddin diduga menyuap eks penyidik KPK, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain untuk menghentikan perkara yang melibatkan Azis dan kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.
Suap yang diterima Robin dan Maskur dari Azis dilakukan secara bertahap, yaitu Rp200 juta, 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.
Atas perbuatannya tersebut, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Lain Terkait KPK
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Golkar Hari Ini Umumkan Pengganti Azis, Mantan Jenderal Kopassus Paling Kuat Jadi Wakil Ketua DPR RI