Berita Nasional
Wakil Ketua DPR RI Ditangkap Di Rumahnya, KPK Tak Percaya Alasan Azis Syamsuddin Terpapar Covid-19
Komisi Penanganan Korupsi (KPK) kini semakin menunjukkan taringnya, sebagai lembaga independen dalam memberantas korupsi di Indonesia.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Komisi Penanganan Korupsi (KPK) kini semakin menunjukkan taringnya, sebagai lembaga independen dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Saat ini KPK telah menangkap dan menahan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara.
Azis Syamsuddin ditangkap KPK di rumahnya, di kawasan Jakarta Selatan, Jumat 24 September 2021 sore
Sejak ditangkap dan ditahan KPK, nama mantan Ketua KNPI ini langsung menjadi trending topic di tanah air.
Penangkapannya menjadi bahan perbincangan publik, apalagi yang bersangkutan kini sedang dalam jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI, mendamping Puan Maharani yang adalah Ketua DPR RI.
Azis Syamsuddin ditangkap atas dugaan terlibat dalam kasus suap dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah, Lampung.
Sebelum ditangkap, Aziz Syamsuddin sesungguhnya telah dipanggil KPK untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
Baca juga: Diperiksa KPK Anies Dicecar Rumah DP Nol Persen
Akan tetang yang bersangkutan berhalangan hadir karena saat ini sedang menjalani isolasi mandiri gegara terpapar covid-19.
Lantaran tak penuhi panggilan itulah, KPK akhirnya mengambil langkah tegas dengan menjemputnya langsung di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan Jumat 24 September 2021 sore.
Saat dijemput, pria yang menyandang sejumlah gelar mentereng, yakni Dr, SE, SH, MAF dan MH itu, praktis tak berkutik.
Langkah tegas itu seakan mengindikasikan bahwa KPK tak percaya dengan alasan Aziz Syamsuddin bahwa ia tak bisa berkomunikasi dengan orang luar gegara terpapar covid-19.
Rupanya, apa yang menjadi alas an Aziz Syamsuddin hanya isapan jempol belaka. Sebab ketika dilakukan test swab antigen, yang bersangkutan dinyatakan nonreaktif Covid-19.
Akhirnya masyarakat pun menyaksikan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri membacakan sendiri penetapan status hukum Azis Syamsuddin pada Sabtu 25 September 2021 sekitar pukul 01.00 dini hari.
Melalui tayangan Kompas TV yang disiarkan secara langsung pada Sabtu dini hari, Firli Bahuri mengatakan, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah, Lampung.
Tak hanya mengumumkan soal status Azis Syamsuddin sebagai tersangka, tetapi Firli Bahuri juga menyatakan KPK menahan yang bersangkutan untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga: KPK Periksa Anies Dugaan Korupsi Tanah di Munjul
