Sempat Mangkir, Azis Syamsuddin Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Ini Kasus yang Menyeretnya
Sempat mangkir, Azis Syamsuddin akhirnya penuhi panggilan Penyidik KPK, ini kasus yang menyeretnya
Sempat Mangkir, Azis Syamsuddin Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Ini Kasus yang Menyeretnya
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sempat mangkir dari panggilan penyidik KPK pada pemeriksaan Jumat 5 Mei 2021.
Azis Syamsuddin akhirnya memenuhi panggilan penyidik KPK, Rabu 9 Juni 2021.
Azis Syamsuddin sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penghentian perkara di Tanjungbalai, Sumatera Utara yang menjerat eks Penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju (SRP) dkk.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021), membenarkan bahwa Azis Syamsuddin telah hadir di KPK memenuhi panggilan penyidik.
Baca juga: Kabar Terbaru, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan Sejak 27 April
Baca juga: 4 Jam Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Ini Kasus yang Menyeretnya
"Hari ini (9/6/2021) saksi Azis Syamsuddin telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK dan akan segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersangka SRP dkk," kata Ali Fikri
"Perkembangannya akan disampaikan," Ali menambahkan.
Diketahui, nama Azis Syamsuddin terseretkasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.
KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.
Baca juga: Ketua KPK Beberkan Keterlibatan Azis Syamsuddin di Kasus Suap Walkot Tanjungbalai,Ini Perannya
Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Suap Walkot Tanjung Balai, ICW Desak MKD DPR Segera Proses Azis Syamsuddin
KPK pun telah mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021.
Ia tak sendiri, lembaga antirasuah tersebut juga mencekal dua orang lainnya, yaitu masing-masing disebut KPK sebagai pihak swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.
KPK juga sudah menggeledah tiga kediaman pribadi milik Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).
Sebelumnya, tim KPK telah lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR beserta rumah dinasnya, Rabu (28/4/2021).(*)
Berita terkait Azis Syamsuddin diperiksa KPK
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik KPK