Pembunuhan Yoris
Terungkap Penyebab Kematian Pemuda 17 Tahun Asal Sikka yang Ditemukan Meninggal di Jalan Raya
26 September 2021 di Kecamatan Bola ada pesta sambut baru bagi anak-anak penerima komuni pertama.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
Kapolsek Bola kepada POS-KUPANG.COM di Maumere, Senin, 27 September 2021 pagi menjelaskan, penanganan kasus sedang diusut dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan di lapangan dan para saksi.
"Betul pak, kami masih bekerja, masih kumpulkan bahan keterangan, nanti kalau sudah lengkap baru kami infokan dan beri keterangan," kata Kapolsek Bola.
Baca juga: Kisah Pater Andi Bantu Sembuhkan ODGJ di Sikka
Ia menjelaskan, korban Yoris telah dibawa ke rumah duka di Dusun Habibola, Desa Waihawa.
"Kami lagi bekerja dan kami akan bekerja mengungkap kasusnya," ujarnya.
Sebelumnya, Yoris, pria berusia 17 tahun asal Dusun Habibola, Desa Waihawa, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, Minggu, 26 September 2021 malam ditemukan bersimbah darah di jalan raya tepatnya di Desa Ipir, Kecamatan Bola.
Yoris ditemukan dalam posisi tergelatak di jalan dan sudah tak bernyawa lagi dan sebagian tubuh penuh darah.
Diduga kematian Yoris karena ada perbuatan pidana sehingga ia meninggal dunia.
Yang mana kasusnya saat ini telah dilaporkan ke Polsek Bola.
Informasi dari Polsek Bola menjelaskan, kalau pada Senin tanggal 27 September 2021 sekira pukul 05.00 wita telah datang ke SPKT Polsek Bola seorang laki laki bernama Hilarius Arianto melaporkan tindak pidana pembunuhan.
Baca juga: Kisah Pater Andi Bantu Sembuhkan ODGJ di Sikka
Kejadian tindak pidana di Jalan Raya Ipir tepatnya di Wologahar Pantai, Desa Ipir, Kecamatan Bola.
Pelapor adalah warga Habibola, Desa Waihawa.
Dengan korban bernama Yoris.
Pelaku tindak pidana belum diketahui identitasnya.
Sesuai keterangan saksi Korban awalnya ditemukan di jalan Raya Ipir tepatnya di Dusun Wologahar Pantai, Desa Ipir.
Korban meninggal dunia karena perbuatan pidana pembunuhan.
Polsek Bola telah mencatat identitas pelapor, korban dan saksi -saksi serta mendatangi TKP guna melakukan olah TKP. Selai itu, keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi dan telah membuat berita acara penolakan otopsi.(*)