Berita Nasional

Wakil Ketua DPR RI Ditangkap Di Rumahnya, KPK Tak Percaya Alasan Azis Syamsuddin Terpapar Covid-19

Komisi Penanganan Korupsi (KPK) kini semakin menunjukkan taringnya, sebagai lembaga independen dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Editor: Frans Krowin
Warta Kota.com
Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI akhirnya ditangkap Sabtu 25 September 2021 dini hari, setelah sempat berniat mangkir dari panggilan KPK dengan alasan terpapar covid-19. Setelah ditangkap dan dilakukan swab antigen, ternyata Azis Syamsuddin nonreaktif covid-19. 

Dengan ditahannya Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, maka semakin menambah panjang daftar politisi Senayan yang berurusan dengan KPK.

Antara lain, Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus pengadaan KTP elektronik, Pengadilan Tipikor pada 24 April 2018 memutuskan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Kemudian Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dalam kasus dana alokasi khusus APBN-P 2016 Kabupaten Kebumen, putusan PK 18 November 2020 yakni 6 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Ketua DPD RI, Irman Gusman dalam kasus kuota impor gula, putusan PK 25 September 2019 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Berikut ini kami sajijkan profil Azis Syamsuddin:

Azis Syamsuddin kelahiran Jakarta, 31 Juli 1970

Partai: Golongan Karya

Isti: Nurlita Zubaidah

Baca juga: Fahri Hamza Puji Firli Bahuri, Berani Pecat 56 Pegawai KPK: Dia Lebih Berani dari Pimpinan Terdahulu

Pendidikan:

- Universitas Padjadjaran Bandung (2003)

- Universitas Western Sydney (1999)

- Universitas Trisakti (1994)

Riwayat Organisasi

- Wakil Ketua DPR RI sejak Oktober 2019.

- Anggota DPR RI periode 2014 - 2019, sebagai Ketua Banggar dan Ketua Komisi III

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved