Berita Sumba Timur
Dugaan Pencemaran Nama Baik Mantan Bupati Sumba Timur, Ini Yang Dilakukan Penyidik
terkesan agak molor, tapi untuk diketahui, bahwa ini kan ada tahapan semua, kita harus terus koordinasi,
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU -- Pihak penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sumba Timur akan segera melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap kedua atas kasus dugaan pencemaran nama baik Gidion Mbilijora, mantan Bupati Sumba Timur.
Pihak penyidik telah mendapat pemberitahuan terkait P21 dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur pada 23 Agustus 2021 lalu.
Berkas perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Gidion Mbilijora, mantan Bupati Sumba Timur periode 2010-2015 dan 2016-2021 terhadap Ali Oemar Fadaq alias AOF, Ketua Harian DPD II Golkar Sumba Timur dan Ketua DPRD Sumba Timur telah dinyatakan lengkap.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sumba Timur, Inspektur Polisi Satu, Salfredus Sutu, SH., menyebut pihaknya berencana akan melakukan tahap kedua kasus tersebut pada pekan depan.
"Setelah dinyatakan P21, maka kewajiban kita penyidik untuk segera melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Kita agendakan minggu depan kita tahap 2, lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Inspektur polisi Satu Salfredus Sutu, Jumat 24 September 2021.
Baca juga: Kabar Gembira, Tak Ada Tambahan Kasus Positif Covid-19 di Sumba Timur Hari Ini
Ia mengaku, telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak penuntut umum untuk memastikan hal itu.
"ini sudah kami koordinasikan dengan JPU, tadi juga saya baru pulang koordinasi. Setelah mendapat P21, tetapi kita koordinasi mereka juga harus siapkan administrasi, juga dikaitkan dengan agenda lain yang disiapkan," kata dia.
Salfredus mengakui penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut terbilang molor. Hal itu disebabkan pihaknya harus melalui tahapan demi tahapan penanganan kasus yang menjadi atensi masyarakat Sumba Timur itu. Meski demikian, Salfresdus menyebut penanganan kasus itu tidak mengalami kendala.
"Iya memang terkesan agak molor, tapi untuk diketahui, bahwa ini kan ada tahapan semua, kita harus terus koordinasi," ujar dia.
Sebelumnya, pada Selasa 14 Juli 2020 lalu sempat dilakukan upaya mediasi dalam penanganan kasus itu. Namun demikian, proses mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur itu tidak mencapai kata sepakat. Kedua politisi itu sama sama menolak untuk berdamai.
Baca juga: Stok Beras Bulog Kabupaten Sumba Timur Aman Hingga Akhir Tahun, Masyarakat Diminta Jangan Khawatir
Ihwal Laporan
Mantan Bupati Gidion Mbilijora melaporkan Ali Oemar Fadaq, atas dugaan pencemaran nama baik karena dirinya disebut tidak berkomitmen dan sampah.
Kejadian tersebut terjadi saat Ali Oemar Fadaq yang bertindak selaku Ketua Harian Golkar Sumba Timur itu melakukan sosialisasi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sumba Timur dari Partai Golkar di Desa Kaliuda, Kecamatan Pahungan Lodu pada 1 Juli 2020.
Gidion yang merupakan mantan Ketua DPD II Golkar itu menyebut semua tudingan dari Ali Oemar Fadaq yang mengarah kepada dirinya merupakan sebuah pembohongan publik, pencemaran nama baik, dan pemfitnahan.