Salam Pos Kupang

Waspada Tawaran Pinjaman Online

KEBUTUHAN mendesak atau niat investasi yang direncanakan selalu memiliki kredit ke lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank

Editor: Kanis Jehola
Dok Pos-Kupang.Com
Logo Pos Kupang 

POS-KUPANG.COM- KEBUTUHAN yang mendesak atau niat investasi yang direncanakan selalu memiliki kredit ke lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank sebagai pilihan.

Saat itu begitu banyak tawaran kredit yang bisa ditemui dan semuanya menjanjikan bunga sangat rendah sehingga menggiurkan mereka yang sangat membutuhkan uang.

Selama ini kredit memalui bank paling populer baik dengan jaminan maupun tanpa jaminan. Sehingga pilihan untuk meminjam uang di bank dianggap masih populer. Namun kini masyarakat juga kerap mendapatkan tawaran kredit secara online.

Pihak penyelenggara biasanya membroadcat tawaran untuk untuk mendapatkan uang. Dan, pelanggan yang menerima transmisi pun tergiur mengingat biasanya pinjaman tanpa ada jamimnan.

Baca juga: OJK Belum Terima Laporan Pinjaman Online Ilegal di NTT

Namun tidak sedikit para penerima pinjaman online ilegal seakan terjebak dalam lingkaran hutang yang terus membengkak lantaran bunga pinjaman yang berbunga tinggi yang terus membesar.

Pada sadarnya penyelenggara pinjol ilegal sedang melakukan praktik penipuan dan pemerasan terhadap nasabah yang berhasil dijebak.

Dalam siaran salah satu media nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah mengumumkan ada 51 perusahaan P2P lending alias pinjaman online ilegal yang bisa merugikan masyarakat.

Pinjol ilegal itu merupakan hasil penelusuran Satgas Waspada Investasi (SWI) sepanjang Februari 2021. Sejak tahun 2018 hingga Februari 2021, SWI sudah menutup sebanyak 3.107 pinjol atau fintech lending ilegal.

Baca juga: Hentikan Pinjaman Online Ilegal

Pinjol ilegal biasanya beroperasi dengan menawarkan pinjaman secara cepat dan mudah. Namun, dibalik persyaratan yang mudah, ada beban bunga besar.

Selain itu, pinjol ilegal juga beroperasi meresahkan masyarakat. Pinjol ilegal tak segan meneror nasabah maupun orang terdekatnya jika tak bisa membayar cicilan pinjaman.

Di Nusa Tenggara timur sejauh ini OJK belum menemukan adalanya pinjol ilegal atau fintech lending itu. Namun beberapa kasus sudah ditangani oleh Polda NTT. OJK belum bisa berbuat banyak lantaran para pelaku berada di luar negeri

Kepala OJK NTT Robert Sianipar menghimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan Pinjol ilegal atau yang tidak terdaftar di OJK NTT.

Kita sepakat dengan OJK NTT bahwa cara menangkap manuver dan ekpansi pinjol ilegal di NTT adalah tidak tergiur degan tawaran para pelaku. Sebab, janji manis bisa memberikan dana besar merupakan bentuk jebakan yang nantinya akan menjadi pemerasan.

Kunci agar terhindar dari masalah ini adalah jangan tergiur dan tidak usah peduli dengan tawaran yang tiba-tiba masuk di layanan SMS dan WA anda bahkan di kanal sosial media. Sebab apapun tawarannya tetap berujung pada pemerasan. *

Baca Salam Pos Kupang Lainnya

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved