Berita Pemprov NTT

OJK Belum Terima Laporan Pinjaman Online Ilegal di NTT

Pinjol ilegal menunjuk orang dalam negeri sebagai perwakilan, sehingga saat dicek kepolisian, jaringan ini juga sulit untuk terdeteksi. 

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/IRFAN HOI
Kepala OJK NTT, Robert Sianpiar 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Di Nusa Tenggara Timur (NTT) pinjaman online (pinjol) ilegal sejauh ini belum terdeteksi keberadaannya.

Meski sering ditemui korban yang berasal dari NTT, namun hal itu belum bisa disikapi lebih jauh akibat keberadaan pinjol yang tidak berada dalam negeri. 

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT, Robert Sianipar, Selasa 21 September 2021, mengatakan, informasi yang diterima pihkanya dari kepolisian menyebutkan setidaknya ada empat aduan yang masuk ke kepolisian. Sementara di OJK sejauh ini belum ada. 

Aduan di kepolisian, bersifat penanganan dan pemulihan psikis bagi korban. Dia menghimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan pinjam online ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Kalaupun meminjam di pinjol legal, Robert meminta masyarakat menggunakan pinjaman dengan bijak. 

"Artinya pahami manfaatnya. Jangan sampai nanti ada yang legal juga terlilit karena pinjam sini, ini jatuh tempo, pinjam lagi lain. Akhirnya gali lobang tutup lobang," katanya. 

Baca juga: Zeth Sony Libing : Pemprov NTT Serius Kembangkan Pariwisata Labuan Bajo

Dia menekankan agar masyarakat memanfaatkan pinjaman online legal sesuai kemampuan dan manfaatnya sehingga tidak terlilit utang. 

"OJK nangani yang legal, karena ilegal maka laporannya langsung ke yang berwajib (kepolisian)," katanya. 

Dia menerangkan, keberadaan pinjaman online ilegal memang menyulitkan OJK dan pihak kepolisian untuk mengambil tindakan. Di Indonesia, pinjol ilegal menggunakan nomor kontak dalam negeri, sementara link perusahan berada di luar negeri. 

Untuk sistem laporan dari Korban, dikatakan, masyarakat bisa melakukan aduan pada Tim satgas waspada investasi daerah (SWID). Tim ini berisikan lembaga keuangan, perbankan dan koperasi serta dinas teknis yang terkait. 

Ketua sekretariat satgas waspada investasi nasional dari OJK, Akta Daeng Bahar, dalam kesempatan itu mengatakan, pinjol harus berizin dan aturan perizinan melalui OJK. Jika pun ada pinjol legal yang melakukan kesalahan, maka, harus ada keputusan yang inkrah. 

Baca juga: PON Papua, Pemprov NTT Minta Altet Jaga Sportivitas

Pose OJK NTT, Robert Sianpiar dan ketua sekretariat satgas waspada investasi saatkegiatan
Pose OJK NTT, Robert Sianpiar dan ketua sekretariat satgas waspada investasi saatkegiatan (foto: Irfan Hoi/)

Sedangkan, bagi pinjol ilegal, Daeng menyebut pihkanya akan mengambil tindakan teguran dan tegas. Sehingga dengan hadirnya satgas ini, dia menegaskan bisa meminimalisir korban pinjol ilegal. 

Menurutnya, pinjama ilegal yang tanpa ada aturan keuangan senaknya menetapkan bunga dan sistem transaksi, yang pada akhirnya mengorbankan masyarakat. Ia menyampaikan, keberadaan server pinjol yang terdeteksi di Indonesia hanya 22 persen dan saat ini semua dalam kategori berizin. 

Sementara sisanya, 78 persen pinjol berada diluar negeri. Proses penyidikan, kata Daeng, bila terjadi pelanggaran atau penipuan justru akan sangat menyulitkan. Pinjol ilegal menunjuk orang dalam negeri sebagai perwakilan, sehingga saat dicek kepolisian, jaringan ini juga sulit untuk terdeteksi. 

"Yang aktornya, intelektualnya ini yang dicek. Ada dua DPO watga negara China, tapi tidak segampang ini juga," ujarnya. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved