Berita Sumba Timur
Dilantik Jadi Kasat Lantas, Febrian Putra Langsung "Tancap Gas" Ciptakan Sumba Timur Tertib Lantas
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Sumba Timur, AKP. Febrian Putra langsung "tancap sas" untuk menciptakan wilayah hukum Polres Sumba Tim
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
"Polri melaksanakan operasi kepolisian di tingkat polda dan polres dengan sandi operasi Patuh Ranakah 2021. Operasi ini kita laksanakan selama 14 hari mulai 20 september sampai dengan 3 oktober 2021," ujar Kapolres Handrio.
Perwira menengah dengan dua melati di pundak itu menjelaskan, sasaran operasi Patuh Ranakah 2021 meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang dapat menghambat dan mengganggu kamseltibcarlantas serta penyebaran covid-19.
Ia menegaskan, selain menyasar pelanggar lalu lintas, operasi Patuh Ranakah juga akan menyasar pelanggar protokol kesehatan.
"Dengan berpedoman pada sasaran tersebut di atas, maka diharapkan operasi patuh tahun ini dapat menekan jumlah korban fatalitas laka lantas, meminimalisir kemacetan lalu lintas, meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 serta terwujudnya kamseltibcarlantas yang mantap," ujar Kapolres Handrio.
Menurut dia, perkembangan transportasi yang telah memasuki era digital dengan modernisasi harus diikuti dengan inovasi dan kinerja Polri khususnya Polantas, sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang akan timbul dari modernisasi transportasi tersebut.
"Polisi lalu lintas harus terus berupaya melaksanakan program Kapolri yang disebut PRESISI yakni prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan," tegas Kapolres Handrio.
Ia juga mengingatkan anggotanya untuk terus mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas; dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal itu, kata dia, sesuai dengan amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Namun demikian, hal tersebut memiliki kompleksitas yang tidak bisa ditangani oleh polantas sendiri. Karena itu dibutuhkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya yang harus diterima dan dijalankan oleh semua pihak. (hh)