Senin, 27 April 2026

Opini Pos Kupang

Penderitaan Warga dan Radikalisasi Politik Pengakuan

Kekacauan dan penderitaan warga masyarakat miskin di tengah Covid-19 yang kian masif semakin sulit dibendung

Editor: Kanis Jehola
Dok Pos-Kupang.Com
Logo Pos Kupang 

Oleh: Oskar Widodo, Mahasiswa STFK Ledalero-Maumere

POS-KUPANG.COM- Kekacauan dan penderitaan warga masyarakat miskin di tengah Covid-19 yang kian masif semakin sulit dibendung. Berkonfrontasi dengan hal ini, negaralah (baca; para elit politik) yang mesti berperan aktif dalam meringankan penderitaan warga.

Pada tataran praksis, memang ada berbagai macam pendistribusian yang telah dilakukan negara kepada warga di tengah penderitaan Covid-19. Salah satu kepedulian negara yang menjadi sentral dalam tulisan ini mengenai bantuan sosial.

Namun demikian, sekalipun di tengah akutnya situasi Covid-19, masih ada elit politik yang lebih mementingkan diri sendiri ketimbang kepentingan warga negara. Misalnya terjadi penggelapan dana bantuan sosial.

Karena itu, barangkali yang menjadi titik sentrum dari destruktifnya politik di Indonesia saat ini adalah minimnya penerapan politik pengakuan. Sebab, kurangnya penerapan politik pengakuan dapat melahirkan tindakan yang menganggap yang lain sebagai keberlainan (alteritas).

Warga Demokrasi di Tengah Pandemi

Diskursus tentang proliferasi Covid-19 tentu tidak terlepas dari peran Negara dalam merumuskan, mengatur dan menetapkan kebijakan nasional.

Selain itu, Negara juga berkewajiban untuk memperhatikan tingkat kesejahteraan warga Negara dengan mendistribusikan bantuan sosial secara fair dan menyeluruh.

Pada tataran kebajikan, para pemangku kepentingan berada pada posisi mediator yakni sebagai corong dalam menemukan dan melengkapi apa yang menjadi kebutuhan warga negara. Akan tetapi, hal itu rupanya hanya menjadi jargon tanpa adanya realisasi secara praktis.

Ruang demokrasi telah dibajak dan dieksploitasi demi kepentingan pribadi. Bahkan ruang demokrasi kerapkali hanya menjadi tempat bagi para elit politik untuk membentangkan karpet merah kekuasaan dengan mendiskreditkan kepentingan warga negara.

Hal ini persis diberitakan Kompas.com (23/08/2021) yang mengklarifikasi bahwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan sosial penangan Covid-19 untuk wilayah Jabodebatek tahun 2020.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka.

Menurut KPK, kasus ini bermula dari adanya program pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp.5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Selain itu, di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, polisi menangkap salah satu kepala desa atas dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial Covid-19 dengan nilai kerugian sekitar Rp.791 juta.

Mirisnya, oknum kepala desa itu diduga menggunakan uang tersebut untuk bermain judi daring hingga membeli sebuah mobil, dalam kompas.com (04/08/2021).

Praksis politik yang ditampilkan oleh segelintir elit politik di atas membuktikan bahwa negara Indonesia saat ini sedang berada dalam kondisi krisis akibat Covid-19 dan juga krisis kemanusiaan.

Pemangku kepentingan atau para elit politik mengeksploitasi ruang demokrasi demi meraup kepentingan partikular-pragmatis semata.

Bertolak dari realitas ini, hemat saya para elit politik sebetulnya telah terjerembab dan tenggelam dalam zona nyaman keangkuhan dan ketiadaan nalar kritis untuk mengkritisi sesuatu sebelum bertindak.

Radikalisasi Politik Pengakuan

Diskursus tentang pengakuan (reconnaissance) telah masuk dalam kosa kata filsafat politik kontemporer sejak akhir abad ke-20. Diskursus ini kemudian berkembang menjadi topik yang hangat dalam etika politik postmodern pada awal abad ke-21 ini.

Axel Honnet dan Charles Taylor adalah nama-nama yang sering disebut ketika orang berbicara tentang perjuangan dan politik pengakuan. Namun, Paul Ricoeur adalah filsuf yang mulai dibincangkan ketika orang menyuarakan pengakuan sebagai jalan yang panjang (Bhagi, 2012: 159).

Di samping itu, wacana tentang politik pengakuan sebetulnya masih belum terlalu familiar di telinga publik. Namun secara tak sadar, manusia (khususnya warga negara Indonesia) kerapkali berada dan mengambil bagian dalam politik pengakuan ini. Bahkan dalam hal yang sederhana pun sebetulnya masyarakat karapkali mengambil bagian didalamnya.

Kata "pengakuan" sendiri secara gamblang menunjukkan adanya hubungan atau interelasi antarsatu dengan yang lain. Hal ini mengafirmasi bahwa kodrat manusia sebagai makhluk sosial memang sangat melekat dengan keinginan untuk diakui dan mengakui yang lain.

Namun, karena sikap egois dan ambisi yang eksesif, manusia cenderung memperkaya diri dengan beragam modus. Salah satu contohnya adalah pengeksploitasian dana bantuan sosial oleh para elit politik dan memonopoli kepentingan masyarakat yang membutuhkan.

Sudah barang tentu bahwa rasionalisasi para elit politik hanya mengutamakan nilai pasar (untung-rugi) dan mengabaikan nilai kebajikan. Oleh karena itu, radikalisasi gerakan politik pengakuan adalah sebuah modus agar actus para elit politik yang cenderung destruktif dapat diperbaiki.

Oleh karena itu, penulis mencoba memberikan beberapa opsi solutif sebagai radikalisasi gerakan politik pengakuan. Pertama, sikap akuntabilitas terhadap aku yang lain.

Eksistensi yang lain merupakan sesuatu yang tidak dapat disangkal. Kodrat manusia memang pada dasarnya dari, oleh, dan bertujuan untuk yang lain.

Penyangkalan terhadap keberadaan yang lain menunjukkan adanya distingsi antara kedua kubu, yakni memakai sistem superioritas (aku atau elit politik) dengan inferioritas (mereka atau warga miskin).

Karena itu, para elit politik mesti menjadikan warga miskin sebagai aku yang lain. Artinya obsesi tanggung jawab dapat dicirikan oleh gerakan menuju kepada yang lain.

Gerakan ini dimulai dengan sikap kesiapsediaan dan kerelaan untuk meninggalkan. Entah itu sikap egois, mementingkan kepentingan sektarian, hiburan maupun sikap negatif lain yang dapat mendestruksi warga masyarakat.

Kedua, para elit politik harus memahami yang lain (baca: warga miskin) bukan dari perspektif subjektif. Dalam hal ini, jalan yang ditempuh melalui cara negasi. Yang lain adalah yang bukan aku. Bukan yang ini atau yang itu.

Untuk memahami yang lain menurut cara dia berada, orang (baca: para elit politik) harus pertama-tama menanggalkan seluruh pemahaman yang dimulai dari dirinya, dari dunianya, dari rasionalitasnya, dari kesadaran dirinya, dari kebenarannya, dari persepsinya, dari kehendaknya, dan dari keinginannya.

Singkatnya, pemahaman tentang yang lain tidak boleh dimulai dari diri atau dari aku (Bhagi, 2012: 23).

Sebab, manakala para elit politik menilik kehidupan warga yang miskin dari perspektif diri sendiri, tentu sulit untuk membuka diri secara baik. Itulah yang membuat elit politik makin terkungkung dalam sifat kerakusan.

Dengan demikian, para elit politik setidaknya melihat warga yang miskin dengan perspektif sebagaimana dialami oleh masyarakat miskin yang selalu hidup di bawah penderitaan. Konsekuensi logisnya, para elit politik akan merasa ibah dan empati untuk tidak melakukan tindakan manipulasi terhadap warga masyarakat.

Ketiga, para elit politik harus bersikap altruis. Sikap altruis sebagaimana yang definisikan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah orang yang lebih mengutamakan kepentingan orang lain dan tidak mempedulikan urusannya sendiri.

Pada tataran konsep, bersikap altruis berhubungan dengan pengakuan nilai sosial seorang maupun kelompok tertentu dalam konteks sebuah komunitas nilai. Pengakuan bukan sekadar saja melalui retorika, tetapi mesti diselaraskan dengan tindakan praktis.Karena kesadaran akan eksistensi yang lain sangatlah urgen bagi para elit politik.

Tanpa pijakan sikap seperti ini, keadilan politik dan sosial, solidaritas dan toleransi akan kehilangan substansinya dalam negara Indonesia yang berpayungkan demokrasi. Lebih dari itu, penderitaan warga miskin akibat tindakan penggelapan dana bantuan sosial oleh para elit politik dapat diminimalisasi.

Oleh karena itu, diktum yang dicetuskan oleh ahli hukum Romawi kuno yaitu Cicero, yang mengatakan bahwa kesejahteraan rakyat merupakan hukum tertinggi (Solus populi suprema lex) kiranya menjadi pegangan bagi para elit politik dalam menjalankan tugas mereka sebagai pemangku kepentingan negara. (*)

Baca Opini Pos Kupang Lainnya

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved