Opini Pos Kupang

Penderitaan Warga dan Radikalisasi Politik Pengakuan

Kekacauan dan penderitaan warga masyarakat miskin di tengah Covid-19 yang kian masif semakin sulit dibendung

Editor: Kanis Jehola
Dok Pos-Kupang.Com
Logo Pos Kupang 

Oleh: Oskar Widodo, Mahasiswa STFK Ledalero-Maumere

POS-KUPANG.COM- Kekacauan dan penderitaan warga masyarakat miskin di tengah Covid-19 yang kian masif semakin sulit dibendung. Berkonfrontasi dengan hal ini, negaralah (baca; para elit politik) yang mesti berperan aktif dalam meringankan penderitaan warga.

Pada tataran praksis, memang ada berbagai macam pendistribusian yang telah dilakukan negara kepada warga di tengah penderitaan Covid-19. Salah satu kepedulian negara yang menjadi sentral dalam tulisan ini mengenai bantuan sosial.

Namun demikian, sekalipun di tengah akutnya situasi Covid-19, masih ada elit politik yang lebih mementingkan diri sendiri ketimbang kepentingan warga negara. Misalnya terjadi penggelapan dana bantuan sosial.

Karena itu, barangkali yang menjadi titik sentrum dari destruktifnya politik di Indonesia saat ini adalah minimnya penerapan politik pengakuan. Sebab, kurangnya penerapan politik pengakuan dapat melahirkan tindakan yang menganggap yang lain sebagai keberlainan (alteritas).

Warga Demokrasi di Tengah Pandemi

Diskursus tentang proliferasi Covid-19 tentu tidak terlepas dari peran Negara dalam merumuskan, mengatur dan menetapkan kebijakan nasional.

Selain itu, Negara juga berkewajiban untuk memperhatikan tingkat kesejahteraan warga Negara dengan mendistribusikan bantuan sosial secara fair dan menyeluruh.

Pada tataran kebajikan, para pemangku kepentingan berada pada posisi mediator yakni sebagai corong dalam menemukan dan melengkapi apa yang menjadi kebutuhan warga negara. Akan tetapi, hal itu rupanya hanya menjadi jargon tanpa adanya realisasi secara praktis.

Ruang demokrasi telah dibajak dan dieksploitasi demi kepentingan pribadi. Bahkan ruang demokrasi kerapkali hanya menjadi tempat bagi para elit politik untuk membentangkan karpet merah kekuasaan dengan mendiskreditkan kepentingan warga negara.

Hal ini persis diberitakan Kompas.com (23/08/2021) yang mengklarifikasi bahwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan sosial penangan Covid-19 untuk wilayah Jabodebatek tahun 2020.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka.

Menurut KPK, kasus ini bermula dari adanya program pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp.5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Selain itu, di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, polisi menangkap salah satu kepala desa atas dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial Covid-19 dengan nilai kerugian sekitar Rp.791 juta.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved