Berita Sumba Timur

Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PPO Sumba Timur Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Kupang 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumba Timur akhirnya melimpahkan para tersangka kasus dugaan korupsi pada

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG 
Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur Okto Rikardo SH., (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejari Sumba Timur pada Selasa 21 September 2021 pagi.  

Para tersangka diduga menyelewengkan anggaran pembayaran gaji dan tunjangan para ASN di Dinas tersebut. Penyelewengan itu dilakukan dengan membayar gaji kepada ASN yang sudah tidak berhak karena pensiun, meninggal dunia, mutasi eksternal, serta pemberhentian tidak hormat dan cuti di luar tanggungan negara sebesar Rp 919.968.800.

Selain itu, terdapat kekurangan pembayaran gaji non guru dan guru TK, SD, dan SMP di Sumba Timur, pada 2019 senilai Rp 6.386.152.100. Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 7.306.120.900. (hh) 

Berita Sumba Timur Lainnya:

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved