Berita NTT
Ini Penjelasan Polda NTT Terkait Razia Makanan Kadaluarsa di Kabupaten Sikka
Ini Penjelasan Polda NTT Terkait Razia Makanan Kadaluarsa di Kabupaten Sikka
Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Kepolisian dari Polda NTT telah melakukan pemeriksaan atau razia makanan kadaluarsa terhadap sejumlah tempat usaha di Kabupaten Sikka, Sabtu 18 September 2021 lalu.
Terkait pemeriksaan atau razia makanan kadaluarsa tersebut, Kapolda NTT, Irjen Pol. Lotharia Latif melalui Kabidhumas Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan razia tersebut merupakan tindakan pihak kepolisian untuk menjaminjya ketersediaan bahan makanan.
Selain itu, tindakan razia tersebut guna menjamin kwalitas dan mutu dari bahan-bahan makanan tersebut, sehingga mengantisipasi mungkin adanya makanan kadaluarsa, agar masyarakat tidak menjadi korban.
Kombes Pol. Krisna menegaskan bahwa para pengusaha yang menganggap diri diresahkan oleh pemeriksaan tersebut, tidak boleh resah, karena hal tersebut demi kenyamanan dan kebaikan bersama, agar warga masyarakat terbebas dari makanan kadaluarsa.
Baca juga: Diduga Pelaku Prostitusi Online, Polda NTT Kembali Amankan Empat Muda Mudi Di Kota Kupang
"Saya pikir para pengusaha tidak perluh resa dengan tindakan tersebut, karena tujuan kami juga membantu para pengusaha melakukan pengawasan," katanya.
Tujuan razia sekaligus pemeriksaan tersebut dalam rangka untuk melakukan upaya-upaya guna menjamin ketersediaan bahan makanan sekaligus kwalitasnya.
Dengan adanya kegiatan tersebut, menurut Krisna, para pedagang harus merasa terbantu dengan adanya pengawasan sekaligus mengingatkan mereka terkait kemungkinan ketersediaannya bahan makanan kadaluarsa.
Krisna pun mengatakan bahwa kegiatan di Sikka tersebut telah dilakukan koordinasi dengan pihak Polres bahkan bekerjasama dengan pihak Polres. Selain itu, untuk instansi terkait sifatnya koordinasi.
Baca juga: Buat Terobosan Baru, Pelayanan Polda NTT Bakal Menggunakan Pasukan Berkuda
Terkait para pengusaha yang merasah diresahkan, Kombes Pol. Krisna mengungkpakan bahwa pihaknya tidak tahu hal apa yang diresahkan.
Sehingga, dia mengimbau agar para pengusaha, karena kehadiran tim kepolisian tersebut bekerja sesuai dengan tupoksinya.
"Kegiatan tersebut dalam rangka memberikan perlindungan terhadap masyarakat, agar tidak adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi atau di masa pandemi saat ini," tandasnya. (*)
Penjelasan Polda NTT
Razia Makanan Kadaluarsa
Kabupaten Sikka
Tempat Usaha
Polda NTT
20 September 2021
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Pos Kupang
Kanisius Jehola
BPK Rekomendasi Hentikan Pungutan Retribusi di TN Komodo, ASITA NTT: Kalau Ditarik, Oke Juga |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian dan Beasiswa Pendidikan kepada Ahli Waris |
![]() |
---|
Fraksi PDIP DPRD NTT Minta Pertanggungjawaban Pemprov Terkait Realisasi Pendapatan Turun Rp885,973 M |
![]() |
---|
Sebastian Wonda, Warga Asal Ende NTT Dipulangkan Tak Bernyawa Setelah 20 Tahun Bekerja di Malaysia |
![]() |
---|
Kondisi APBD NTT Sangat Kritis, Bunga Pinjaman Terancam Tidak Terbayar |
![]() |
---|