Berita Kota Kupang

SMP Kristen 1 Kupang Siap Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

pelaksanaan tatap muka terbatas bagi peserta ANBK itu dilakukan pada tanggal 20-23 September.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Kepala SMP Kristen 1 Kupang, Elise Lobo, S.Pd, M. M 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- SMP Kristen 1 Kupang sementara mempersiapkan pembelajaran  tatap muka terbatas. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas ini berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Kota Kupang dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Hal ini disampaikan Kepala SMP Kristen 1 Kupang, Elise Lobo, S.Pd, M.M saat pertemuan bersama orang tua dan siswa peserta ANBK, Sabtu 18 September 2021.

Pertemuan digelar secara daring ini membahas persiapan pembukaan sekolah tatap muka terbatas.

Menurut Elise, kebijakan melakukan sekolah atau pertemuan tatap muka terbatas di sekolah itu telah mendapat rekomendasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang.

"Sekolah kita merupakan salah satu sekolah yang mendapat surat  rekomendasi untuk melaksanakan pertemuan tatap muka terbatas. Siswa yang direkomendasikan itu adalah siswa peserta Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK)," kata Elise.

Baca juga: Terus Meningkat, Cek Data Terbaru Vaksinasi di Kota Kupang

Dijelaskan, dalam surat rekomendasi  itu, pembukaan sekolah dilakukan paling lambat pada Senin 20 September 2021 dan direkomendasikan bagi siswa kelas 7 dan 8

Namun berdasarkan pertemuan dan pertimbangan yang matang oleh sekolah, termasuk persiapan,maka diputuskan pertemuan tatap muka terbatas ini  hanya didahulukan  bagi siswa yang mengikuti  ANBK, yakni sebanyak 50 orang .

Lebih lanjut dikatakan, pelaksanaan tatap muka terbatas bagi peserta ANBK itu dilakukan pada tanggal 20-23 September.

Setelah tanggal 11 Oktober anak kelas 7 juga akan mengikuti pertemuan tatap muka terbatas, jika evaluasi baik, maka tahap dua maka semua bisa pembelajaran tatap muka terbatas.

Pertemuan tatap muka terbatas yang akan dilakukan itu merupakan tatap muka terbatas tahap satu dan akan dievaluasi pada 31 Oktober mendatang,

"Evaluasi ini untuk menentukan apakah dapat  dilanjutkan ke tahap dua atau tidak. Evaluasi tahap satu itu adalah evaluasi terhadap penerapan protokol kesehatan di sekolah dan juga terkait kasus  Covid-19 di Kota Kupang.

Baca juga: Pemuda RW 11 Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang Gotong Royong Tangani Sampah Rumah Tangga

Namun, evaluasi ini juga kita juga tetap menunggu instruksi dari pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang," katanya.

Dikatakan, jika dalam perjalanan ditemukan kasus positif Covid-19 dalam pelaksanaan pertemuan tatap muka terbatas, maka sekolah akan ditutup selama tiga hari dan akan dibuka kembali atas persetujuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang

"Keputusan siswa untuk mengikuti ikut tatap muka ada pada orang tua. Orang memiliki hak penuh mengizinkan apakah siswa mengikuti tatap muka terbatas dan kami sekolah tidak memaksa," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved