Berita Kota Kupang

BPR Kupang Minta Ahli Waris Wellem Dethan Ikuti Aturan

Wellem Dethan adalah salah satu dari 25 nasabah terbaik BPR Christa Jaya. Almarhum dikenal sebagai nasabah yang selalu disiplin dan membayar cicilan t

Editor: Ferry Ndoen
foto: Irfan Hoi/
Pihak BPR dan kuasa hukumnya saat menggelar jumpa pers.  

Kemudian, lanjut Adi Samuel,  adanya keberatan para pihak, Majelis Pemeriksa keberatan memberikan pertimbangan bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara gugatan sederhana, semula memori keberatan para pihak dan kontra memori keberatan para pihak dapat disimpulkan bahwa perkara gugatan sederhana Nomor 19/Pdt.Gs/2020/PN.Kpng.

Meskipun nilai sengketa keseluruhan sebesar Rp 351.904.000 adalah nilai sengketa yang memenuhi ketentuan perkara ini diperiksa dengan gugatan sederhana.

Penyelesaian sengketa a quo memerlukan pembuktian yang cukup rumit. Dimana selain para pihak harus membuktikan apakah sengketa ini timbul karena wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Para pihak juga harus membuktikan apakah salah satu pihak dalam perkara a qua sebagai ahli waris dari alm. Welllem Dethan menerima atau menolak waris.

Terkait pokok sengketa dalam gugatan sederhana in casu antara para pihak terdapat putusan lain yakni Putusan Nomor 208/Pdt.G/2020/PN.Kpg jo putusan Nomor 7/PDT/2020/PT.KPG sebagaimana surat bukti P-23, T-34 dan  T-35 dalam gugatan sederhana. Semula dalam perkara antara Marintje Manafe sebagai penggugat melawan Lanny M. Tadu, SE selaku Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya Perdana sebagai tergugat. 

Dalam amar putusan Lanny M. Tadu, SE selaku Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya Perdana teebukti melakukan perbuatan melawan hukum sehingga keadaan atau peristiwa hukum ini lebih meyakinkan Majelis Pemeriksa keberatan bahwa proses penyelesaian sengketa diantara pihak tidaklah sederhana.

Karena tidak sederhana maka dianjurkan untuk mengajukan gugatan biasa/putusan GS adalah N.O/tidak dapat diterima/cere/tidak memberikan kemenangan kepada siapapun. Dengan demikian, Bank Christa Jaya mengajukan gugatan biasa dengan Putusan Nomor 49/PDT.G/2021/PN.KPG

Gugutan tersebut disasarkan pada pasal 833 ayat (1) KUHPerdata ditentukan bahwa para ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang dari si pewaris. Kemudian pada pasal 1100 KUHPerdata yang menyatakan bahwa para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu. 

Dan asas Saisine serta Yurisrudensi Mahkamah Agung Nomor 1159/K/Pdt/2012, yang pada pokoknya menyatakan penggugat berhak untuk mengajukan gugutan kepada ahli waris agaf melunasi hutang pewaris yang melakukan wanprestasi maka ahli warisnya dapat digugat untuk mempertanggungjawabkannya.

Atas hal tersebut Hakim telah mengabulkan gugatan penggugat/Bank Christa Jaya (BCJ) dimana meminta ahli waris dari alm. Wellem Dethan/Mariantje Manafe untuk menanggung utangnya.

Bahwa perkara Nomor 208/Pdt.G/2019/PN.Kpg, dengan objek sengketanya yakni sertifikat tanah milik nomor 166, seluas 488 M2 atas nama Wellem Dethan dan sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik nomor 168 seluas 334 M2 atas nama Wellem Dethan di Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur diminta untuk dikembalikan kepada Ibu Mariantje Manafe karena anggunan merupakan harta bersama kabul/ Mariantje Manafe menang.

Mengenai pelunasan atas suplesi kredit sebesar Rp 110.000.000 dan Rp 200.000.000 tidak dapat dibebankan kepada penggugat. Majelis Hakim berpendapat bahwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan menjadi pokok persengketa dalam perkara ini adalah berupa dua persil tanah dan bangunan.

Untuk itu penentuan mengenai pembebanan nilai pinjaman hanya dapat 
dipertimbangkan dalam hal adanya tuntutan tersendiri mengenai pembayaran sejumlah uang oleh kredetur dan oleh karenanya Petitum ini patut untuk ditolak.

Bahwa dalam perkara Nomor 49/PDT.G/2021/PN.KPG objek sengketanya hutang milik alm. Wellem Dethan dan sesuai Hukum Perdata ahli waris yang menanggung utang itu adalah ibu/istri Mariantje Manafe sebagai ahli waris tunggal. (*)

Berita Kota Kupang Lainnya:

 
 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved