Berita Kota Kupang

BPR Kupang Minta Ahli Waris Wellem Dethan Ikuti Aturan

Wellem Dethan adalah salah satu dari 25 nasabah terbaik BPR Christa Jaya. Almarhum dikenal sebagai nasabah yang selalu disiplin dan membayar cicilan t

Editor: Ferry Ndoen
foto: Irfan Hoi/
Pihak BPR dan kuasa hukumnya saat menggelar jumpa pers.  

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kupang, Christa Jaya meminta Mariantje Manafe sebagai istri dan ahli waris untuk melunasi sisa utang debitur atas nama Almahrum suaminya Wellem Dethan. BPR juga meminta agar ahli waris bisa mengikuti aturan yang berlaku.

Komisaris Utama BPR Christa Jaya Kupang, Christofel Liyanto mengatakan, Wellem Dethan adalah salah satu dari 25 nasabah terbaik BPR Christa Jaya. Almarhum dikenal sebagai nasabah yang selalu disiplin dan membayar cicilan tepat waktu.

“Sebelum saya punya bank, saya sudah percayakan uang saya ke beliau. Saya tegas mengatakan Almarhum orang yang taat pada aturan perbankan. Sehingga kita memberikan kemudahan untuk memperoleh akses permodalan dengan cepat dan mudah. Sebagai pengusaha UMKM kita memberikan kemudahan kepada beliau dalam memperoleh kredit di perbankan,”kata Christofel kepada wartawan, Kamis 16 September 2021.

Dijelaskan, Wellem Dethan dan istrinya pernah mengajukan platform kredit sebesar Rp 450 juta kepada BPR Christa Jaya pada bulan Juli 2015 silam.

Saat itu, Almahrum Wellem Dethan dan istrinya Mariantje Manafe dengan penuh kesadaran menandatangani akta kredit, baik dari aspek legalitas maupun pembukuan. Semua dokumen akta kredit wajib hukumnya ditandatangani di depan notaris.

“Diperbankan kita berpatokan pada aspek legalitas dan aspek keuangan. Untuk aspek legalitas semua dokumen wajib hukumnya untuk ditandatangani angka kreditnya oleh suami istri. Masalah timbul, saat suaminya meninggal dunia. Awalnya dia menuntut kita bahwa ini palsu, tetapi kita mampu membuktikan dan dia mengakui bahwa keluarga menerima uang itu,” ungkapnya.

Komisaris Utama BPR Christa Jaya menepis informasi, bahwa seolah-olah pihaknya menyiksa seorang janda yang saat ini telah ditinggalkan suaminya.

“Pertanyaan saya apakah dari awal apakah kita tidak menyetujui kreditnya? Bahwa beliau mengakui suaminya menerima uang itu,” ungkap Christofel didampingi Direktur Utama, Bank Christa Jaya Kupang, Wilson Lianto dan Direktur Kredit Bank Christa Jaya Kupang, Ricky Manafe.

Dikatakan, sebenarnya masalah ini hanya sepele saja dan bisa diselesaikan dengan baik. Tetapi istri dari alm. Wellem Dethan yang membesarkan masalah ini. Bahkan menggugat ke Pengadilan Negeri Kupang.

Ketika suaminya meninggal, kata Cristofel, pihaknya melakukan komunikasi secara baik dengan istri almahrum bahkan memintanya untuk mengembalikan modalnya saja tanpa bunga.

Sementara itu Kuasa Hukum BPR Christa Jaya Kupang, Adi Samuel Adoe, SH dan Bildad Torino Tonak dalam risalah Petitum Nomor 5 mengatakan pelunasan atas suplesi kredit sebesar Rp 110.000.000 dan Rp 200.000.000 tidak dapat dibebankan kepada penggugat itu tercantum dalam Putusan Nomor 208/Pdt.G/2019/PN.Kpg dan itu merupakan permintaan ibu Mariantje Manafe ditolak Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 208/Pdt.G/2019/PN.Kpg.

Dia menerangkan, majelis hakim berpendapat yang menjadi pokok persengketaan dalam perkara itu adalah mengenai penarikan dana/pinjaman sebesar Rp 110.000.000 dan Rp 200.000.000 oleh suami penggugat kepada tergugat dengan dasar slip aksep promis dan kuitansi pada tanggal 8 April 2017 sebesar Rp 110.000.000.

Berikutnya,  tanggal 9 Juni 2017 sebesar Rp 200.000.000 dengan pengikatan objek jaminan berupa persil tanah dan bangunan yakni sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat tanah milik nomor 166, seluas 488 M2 atas nama Wellem Dethan dan sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik nomor 168 seluas 334 M2 atas nama Wellem Dethan di Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur yang telah dilakukan tanpa adanya perjanjian/perikataan baru.

Hal ini turut disetujui oleh penggugat sehingga tidak sah dan batal demi hukum sehingga penentuan mengenai pembebanan nilai pinjaman hanya dapat dipertimbangkan dalam hal adanya tuntutan tersendiri mengenai pembayaran sejumlah uang oleh kreditur dan oleh karenanya petitum ini patut untuk ditolak.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved