CPNS 2021

Lulus SKD Otomatis jadi PNS? Simak Ketentuan dan Cara Menentukan Peserta Lolos CPNS 2021 Berikut ini

Lulus SKD Otomatis jadi PNS? Simak Ketentuan dan Cara Menentukan Peserta Lolos CPNS Berikut ini

Editor: Adiana Ahmad
Twitter/ASNKiniBeda/bkn.go.id/kolase POS-KUPANG.COM
Lulus SKD Otomatis jadi PNS? Simak Ketentuan dan Cara Menentukan Peserta Lolos CPNS 2021 Berikut ini 

Ambang Batas pada Seleksi Kompetensi Dasar(SKD) CPNS 2021, yaitu:

1. Kebutuhan Umum

a. Tes Wawasan Kebangsaan 65

b. Tes Intelegensi Umum 80

c. Tes Karakteristik Pribadi 166

2. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian" / Cumlaude

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 311

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 85

3. Kebutuhan Khusus Diaspora

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 311

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 85

4. Kebutuhan Khusus Disabilitas

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 286

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 60

5. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved