CPNS 2021
Lulus SKD Otomatis jadi PNS? Simak Ketentuan dan Cara Menentukan Peserta Lolos CPNS 2021 Berikut ini
Lulus SKD Otomatis jadi PNS? Simak Ketentuan dan Cara Menentukan Peserta Lolos CPNS Berikut ini
Lulus SKD Otomatis jadi PNS? Simak Ketentuan dan Cara Menentukan Peserta Lolos CPNS 2021 Berikut ini
POS-KUPANG.COM - Sejumlah instansi telah melaksanakan ujian seleksi kompetensi dasar ( SKD ) CPNS 2021.
Hasil ujian itu bisa langsung diketahui berdasarkan passing grade atau nilai ambang batas yang dicapai.
Lalu, apakah peserta lulus SKD otomatis jadi PNS?
Eit, belum tentu. Simak penjelasan dan cara menentukan peserta lolos CPNS 2021 berikut ini.
Baca juga: Cek di https://cpns.dephub.go.id/, Simak Jadwal, Lokasi dan Dokumen Saat Tes SKD CPNS 2021 Kemenhub
Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat
tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan,
penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi
Umum (TIU), sampai dengan Tes Wawasan Kebangsaan(TWK).
Baca juga: Syarat, Tata Tertib & Sanksi, Lengkap dengan Passing Grade SKD PPPK dan CPNS 2021
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan
dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama,
maka pelamar diikutkan SKB.
Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi, Nilai