CPNS 2021

Lulus SKD Otomatis jadi PNS? Simak Ketentuan dan Cara Menentukan Peserta Lolos CPNS 2021 Berikut ini

Lulus SKD Otomatis jadi PNS? Simak Ketentuan dan Cara Menentukan Peserta Lolos CPNS Berikut ini

Editor: Adiana Ahmad
Twitter/ASNKiniBeda/bkn.go.id/kolase POS-KUPANG.COM
Lulus SKD Otomatis jadi PNS? Simak Ketentuan dan Cara Menentukan Peserta Lolos CPNS 2021 Berikut ini 

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 286

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 60

6. Kebutuhan Dokter(Kualifikasi Pendidikan Dokter/ Dokter Spesialis), Dokter Gigi (Kualifikasi Pendidikan Dokter Gigi / Dokter Gigi Spesialis), dan Dokter Pendidik Klinis:

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 311

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 80

7. Kebutuhan Tertentu Sebagaimana tercantum pada Lampiran II KepmenPANRB 1023 Tahun 2021 :

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 286

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 70

(Tribunnews.com/Widya)

Berita terkait CPNS 2021
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bagaimana Ketentuan Peserta yang Lulus Tahap SKD CPNS 2021? Ini Penjelasannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/16/bagaimana-ketentuan-peserta-yang-lulus-tahap-skd-cpns-2021-ini-penjelasannya?page=all.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved