CPNS 2021

Jadwal Ujian SKD CPNS 2021 Kemenag dan Ketentuannya, Jika Positif Covid-19 Lapor Ke Tautan Ini

ketentuan dan jadwal ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 di Kementerian Agama (Kemenag)

Editor: Hermina Pello
TribunJogja
Berita CPNS 2021 Terbaru POS-KUPANG.COM - Jadwal Ujian SKD CPNS 2021 Kemenag dan Ketentuannya, Jika Positif Covid-19 Lapor Ke Tautan Ini 

Jadwal dan lokasi ujian dapat dilihat melalui situs SSCASN maupun laman masing-masing instansi.

Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS Kemenag Tahun 2021

Baca juga: Ini Link Resmi BKN untuk Mengecek Jadwal dan Lokasi Ujian SKD CPNS 2021 dan PPPK 2021

Berikut ini ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Kemenag Tahun 2021, dikutip dari akun resmi Instagram Kemenag:

1. Peserta dalam kondisi sehat dan mengikuti protokol kesehatan.

2. Peserta ujian SKD wajib membawa Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2021.

3. Peserta membawa KTP asli/Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli.

4. Peserta membawa hasil swab test PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test Antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

Baca juga: Persiapan Hadapi Tes SKD CPNS 2021, Lengkap dengan Kisi-kisi TWK, TIU, dan TKP dan Passing Grade 

5. Membawa Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak.

6. Membawa alat tulis pribadi (pensil kayu) dan perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai kebutuhan.

7. Memakai masker minimal 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

8. Pria: Mengenakan kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/kodorey), sepatu tertutup dan memakai pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri.

9. Wanita: mengenakan kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans kodorey), jilbab warna hitam bagi yang berkerudung, sepatu tertutup dan memakai pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri.

Baca juga: Login scasn.bkn.go.id atau Klik Link Ini, Cek Lokasi dan Jadwal Ujian SKD CPNS 2021 dan PPPK 2021

9. Menjaga jarak minimal 1 meter dan mencuci tangan.

10. Ketika ujian berlangsung, peserta tidak membawa kendaraan pribadi.

11. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum SKD dimulai

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved