CPNS 2021
Jadwal Ujian SKD CPNS 2021 Kemenag dan Ketentuannya, Jika Positif Covid-19 Lapor Ke Tautan Ini
ketentuan dan jadwal ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 di Kementerian Agama (Kemenag)
POS-KUPANG.COM - Informasi ini bagi kamu yang akan mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 di Kementerian Agama (Kemenag)
Apa saja ketentuan ujian SKD CPNS 2021 di Kemenag?
Dan kapan jadwal ujian SKD CPNS 2021 di Kemenag
Ayo cari tahu sehingga kamu dapat mempersiapkan apa saja yang menjadi syarat pelaksanaan tes.
Baca juga: Tips Lolos CPNS 2021, Ini Passing Grade SKD Harus Dicapai, Materi & Kisi-kisi TWK, TIU, TKP
Berikut ini ketentuan dan jadwal ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 di Kementerian Agama (Kemenag).
Mulai dari wajib swab PCR atau rapid test antigen dengan hasil negatif, membawa pita merah putih mengisi formulir Deklarasi Sehat.
Mengenai jadwal pelaksanaan SKD CPNS Kemenag 2021, kali ini dibagi menjadi Tahap I dan Tahap II.
Untuk Tahap I akan dimulai 20 September 2021 sampai 7 Oktober 2021.
Sementara Tahap II digelar terlebih dahulu, yakni mulai 15 September 2021 hingga 3 Oktober 2021.
Baca juga: Materi TWK SKD CPNS 2021, Mirip Tapi Tak Sama Bela negara Patriotisme Nasionalisme Cinta Tanah Air
Perlengkapan Ujian SKD CPNS Kemenag 2021 .
Perlengkapan Ujian SKD CPNS Kemenag 2021. Dalam artikel terdapat ketentuan dan jadwal ujian SKD CPNS 2021 di Kementerian Agama (Kemenag). (Tangkap layar akun Instagram @kemenag_ri)
Diketahui, ujian SKD CPNS telah dimulai tanggal 2 September 2021.
Namun, masing-masing instansi memiliki jadwal berbeda sesuai kebijakan.
Untuk itu, peserta ujian dapat mengecek jadwal dan lokasi ujian SKD terlebih dahulu.