CPNS 2021
Jadwal Ujian SKD CPNS 2021 Kemenag dan Ketentuannya, Jika Positif Covid-19 Lapor Ke Tautan Ini
ketentuan dan jadwal ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 di Kementerian Agama (Kemenag)
12. Registrasi dan pemberian PIN ditutup 45 menit sebelum SKD dimulai.
13. Peserta yang terlambat hadir, tidak hadir dengan alasan apapun maka dinyatakan gugur
14. Nantinya, kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensinya.
Baca juga: Ikut Tes SKD CPNS 2021, Wajah Tak Terdeteksi Fitur Face Recognition? Ini Tips yang Harus Dilakukan
Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang mejalani perawatan atau isolasi mandiri, maka wajib menyampaikan laporan kepada Panitia Pengadaan Seleksi CPNS Kementerian Agama melalui tautan https://s.id/lapor-positif-c19-kemenag.
Laporan yang dibuat sebelum pelaksanaan ujian harus dilengkapi bukti surat keterangan dokter dan atau hasil swab test PCR dan keterangan menjalani perawatan atau isolasi dari pejabat yang berwenang.
Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kemenag 2021
Pelaksanaan SKD CPNS Kemenag 2021 dibagi menjadi dua tahap.
Untuk Tahap I akan dimulai 20 september 2021 hingga 7 Oktober 2021.
SKD Tahap I ini akan dilaksanakan di tujuh provinsi.
Wilayah tersebut, meliputi Papua Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, dan Papua.
Sementara ujian SKD CPNS Kemenag Tahap II digelar pada 15 September - 3 Oktober 2021.
Terdapat empat provinsi yang melaksanakan SKD CPNS Kemenag Tahap II.
Di antaranya Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah.
Hal tersebut, tertuang dalam Surat Pengumuman tentang Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan CPNS Kemenag 2021 Tahap II.
Peserta wajib mengikuti ujian sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.