Laut China Selatan
Filipina Tegas, Tidak Akan Menghormati Aturan Baru di Laut China Selatan, Sebut China Tak Tahu Diri
Manila akan mengabaikan undang-undang maritim China yang diamandemen, yang sekarang mengharuskan kapal asing yang berlayar di Laut China Selatan
POS-KUPANG.COM – Satu per satu negara di Asia Tenggara, mulai merespon tindakan sepihak pemerintah China tentang Laut China Selatan.
Kali ini respon tentang aturan terbaru yang dibuat China di Laut China Selatan, datang dari Filipina.
Pemerintah Filipina sama sekali tidak mengakui adanya aturan baru yang diberlakukan China di Laut China Selatan.
Sikap Filipina itu dikemukakan Menteri Pertahanan Filipina Delfin Lorenzana.
Delfin Lorenzana bahkan berjanji Manila akan mengabaikan undang-undang maritim China yang diamandemen, yang sekarang mengharuskan kapal asing yang berlayar di Laut China Selatan untuk melaporkan informasi mereka kepada pihak berwenang China.
“Pendirian kami adalah kami tidak menghormati undang-undang China di Laut Filipina Barat karena kami memiliki hak berdaulat di perairan ini. Jadi kami tidak akan mengakui hukum China ini,” kata Lorenzana dalam acara yang menandai Perjanjian Pertahanan Bersama Filipina (MDT) dengan Amerika Serikat (AS) melansir Al Jazeera.
Baca juga: China Jalankan Rencana Licik di Laut China Selatan, Pantas Saja Geram dengan Kapal AS yang Melintas
Lorenzana membuat pernyataan itu saat dia melanjutkan kunjungannya ke AS, untuk mendesak peninjauan MDT dan melobi peralatan militer yang lebih canggih untuk Filipina dalam menghadapi ancaman teritorial China.
China, yang mengeklaim hak historis atas sebagian besar wilayah di Laut China Selatan, mengamandemen Undang-Undang Keselamatan Lalu Lintas Maritim dalam beberapa bulan terakhir. Itu mulai berlaku pada 1 September.
Undang-undang itu mengharuskan semua kapal asing yang berlayar di Laut China Selatan untuk melaporkan informasi mereka kepada pihak berwenang China.
Putusan 2016 di Den Haag mengatakan klaim China atas sebagian besar Laut China Selatan tidak memiliki dasar hukum. Tetapi Beijing mengabaikan keputusan tersebut dan terus memperluas kehadirannya di daerah tersebut, membangun pulau buatan lengkap dengan landasan pacu dan dermaga, memicu lebih banyak ketegangan dengan negara tetangga.
Beberapa negara Asia Tenggara, termasuk Filipina, memiliki klaim yang tumpang tindih dengan China di Laut China Selatan.
Pada Senin (6/9/2021), publikasi milik negara China Global Times melaporkan bahwa undang-undang maritim yang direvisi mulai berlaku pada 1 September.
Baca juga: Geram Kapal Perusak AS Masuk ke Laut China Selatan, China Nekat Lakukan Ini Sebut AS Penghancur
Ini mencakup lima jenis kapal termasuk kapal selam, kapal nuklir, kapal yang membawa bahan radioaktif, kapal yang membawa minyak curah, bahan kimia, gas cair dan zat beracun dan berbahaya lainnya, dan kapal lain "yang mungkin membahayakan keselamatan lalu lintas maritim China", menurut Global Times.
Beijing mengklarifikasi bahwa undang-undang baru itu tidak menghalangi kebebasan navigasi di Laut China Selatan.
Tetapi AS menyebutnya sebagai "ancaman serius". Seorang pakar kebijakan luar negeri menggambarkannya sebagai upaya China memaksa negara lain tunduk pada kendalinya dengan melaporkan kapal mereka ke otoritas China.