China Ngamuk kapal Perang Amerika Berlayar Dekat Kepulauan Spratly Laut China Selatanm, Balasan AS?

China kian semana-mena di Laut China Selatan. Setelah mengklaim 90 persen perairan kaya sumber daya alama itu, ngeri Tirai Bambu juga buat aturan sepi

Editor: Alfred Dama
Reuter
Kapal perang Angkatan Laut Amerika , USS Benfold dituduh memasuki wilayah teritorial China hingga dikejar Tentara PLA China 

POS KUPANG.COM -- China kian semana-mena di Laut China Selatan. Setelah mengklaim 90 persen perairan kaya sumber daya alama itu, ngeri Tirai Bambu juga buat aturan sepihak

Kini reaksi yang berlebihan juga ditunjukan China terhadap kapal perang Angkatan Laut Amerika Serikat yang berlayar dekat Kepulauan Spratly

China memperkenalkan Undang-Undang Keselamatan Lalu Lintas Maritim pada 1 September.

Undang-Undang itu mewajibkan semua kapal asing yang memasuki perairan China untuk membawa izin dan memberi tahu otoritas maritim tentang masuknya mereka.

Baca juga: Apa yang Diharapkan Saat China Mengirim Kapal Survei Lain ke Laut China Selatan yang Disengketakan

Kapal asing harus melaporkan tanda panggilan dan kargo mereka sebelum memasuki laut teritorial China.

Pemberitahuan itu mengatakan: “Jika kapal tidak melaporkan seperti yang dipersyaratkan. Administrasi maritim akan menanganinya sesuai dengan undang-undang, peraturan, aturan, dan ketentuan yang relevan.”

Menurut Taipei Times, peraturan baru China untuk meningkatkan regulasi pada kapal asing menciptakan ketakutan akan "bom waktu" untuk konflik di Laut China Selatan

China mengatakan Destroyer AS yang berlayar di dekat Kepulauan Spratly di Laut China Selatan pada hari Rabu melanggar undang-undang maritim baru China tersebut.

Baca juga: Berani-Beraninya Negara Ini Ganti Nama Laut China Selatan Jadi Laut Natuna Utara, Apa Respon China?

Armada ke-7 Angkatan Laut AS mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa tuduhan pemerintah China bahwa kapal itu masuk tanpa izin adalah “palsu.”

Undang-undang maritim baru yang diberlakukan oleh China mencakup perairan yang disengketakan dan menyatakan bahwa setiap kapal asing yang memasuki perairan harus memberi tahu Beijing.

Melansir Express.co.uk, Kamis (9/9/2021), menurut angkatan laut USS Benfold berpartisipasi dalam "Operasi Kebebasan Navigasi" Armada ke-7 12 mil laut di lepas Mischief Reef pada hari Rabu, pernyataan itu mengatakan: “Pernyataan RRC (China) tentang misi ini adalah salah.

“USS Benfold melakukan (operasi) ini sesuai dengan hukum internasional dan kemudian melanjutkan operasi normal di perairan internasional.”

Baca juga: AL India dan Singapura Latihan Bersama Dekat Laut China Selatan Pasca Aturan Maritim Baru Beijing

“Di bawah hukum internasional sebagaimana tercermin dalam Konvensi Hukum Laut, ciri-ciri seperti Mischief Reef yang tenggelam saat air pasang di bagian yang terbentuk secara alami tidak berhak atas laut teritorial.

"Upaya reklamasi tanah, instalasi, dan struktur yang dibangun di atas Mischief Reef tidak mengubah karakterisasi ini di bawah hukum internasional."

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved