Berita TTS
Anggota DPRD TTS Divonis 8 Bulan, Keluarga korban Ajukan Banding
Yusuf Soru yang merupakan adik kandung DLS, korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Jean Neonufa mengaku kecewa
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota
POS-KUPANG.COM, SOE - Yusuf Soru yang merupakan adik kandung DLS, korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Jean Neonufa mengaku kecewa dengan putusan vonis hakim kepada Jean Neonufa. Dimana Jean hanya dijatuhi vonis 8 bulan penjara.
"Bagaimana kasus yang ancaman hukumannya 9 tahun, dituntut 10 bulan dan divonis hanya 8 bulan. Kami dari pihak keluarga akan sampaikan kepada pihak Kejari TTS agar mengajukan banding atas putusan tersebut. Kami tidak terima," ungkap Yusuf Soru kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 9 September 2021.
Sementara itu, DLS, korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Jean mengaku, pikiran langsung campur aduk setelah mendengar putusan majelis hakim.
Dirinya menyebut putusan tersebut tidak akan menekan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten TTS.
Baca juga: Sudah Ada Vonis Pengadilan, Ketua DPRD TTS Dorong BK Percepatan Proses Putusan Jean Neonufa
Putusan tersebut, justru akan meningkatkan kasus Kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Maaf, pikiran saya langsung campur aduk setelah dengar putusan tadi. Saya belum bisa bicara banyak. Tapi putusan seperti itu tidak akan menekan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten TTS," ujarnya.
Kendati demikian, DLS mengaku, sudah mendapatkan keadilan. "Saya sudah dikasih keadilan. Nanti saya berpikir dulu he kakak. Tapi saya belum bisa bilang puas atau tidak," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD TTS dari Fraksi Nasdem, Jean Neonufa divonis terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada disitu bertentangan dengan kehendaknya melanggar Kesusilaan yang diatur Pasal 281 ke 2 KUHP.
Baca juga: Jean Neonufa Diperiksa BK DPRD TTS, Terkait Kasus Pelecehan Seksual
Jean dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 8 bulan dipotong masa penahanan dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.Jean sendiri diketahui telah ditahan sejak 3 Mei lalu.
Sidang putusan terhadap kasus dugaan pelanggaran kesusilaan tersebut berlangsung pada Kamis 9 September 2021 di Pengadilan Negeri Soe.
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim, John Leuwol didampingi hakim anggota Anwar Rony Fauzi dan Bagas BN Satata, Kamis 9 September 2021.
Dari fakta persidangan terbukti jika terdakwa sengaja menyentuh payudara korban karena perbuatan tersebut dilakukan beberapa kali.
Perbuatan korban baru terhenti setelah korban berteriak kesakitan karena payudaranya diremas oleh terdakwa dan saksi Frans melepaskan tangan terdakwa dari payudara darah korban. Sebelum mendatangi rumah korban, terdakwa sempat mengkomsumsi sopi (minuman tradisional beralkohol). (*)
Anggota DPRD TTS
Yusuf Soru
adik kandung DLS
Korban Pelecehan Seksual
Jean Neonufa
vonis hakim
vonis 8 bulan penjara
9 September 2021
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Pos Kupang
Kanisius Jehola
Manjakan Penumpang Transit, WiFi Gratis dipasang di Terminal Kota SoE |
![]() |
---|
Babinsa Kodim 1621/TTS Amankan Perayaan Tahun Baru di Gereja Katolik Madros SoE |
![]() |
---|
Desa Penyumbang Stunting Terbanyak di TTS Dapat Perhatian dari Kopernik dan Pemerintah Polandia |
![]() |
---|
Operasi Zebra Turangga 2022, 170 Personil Gabungan Polres TTS Ikut Upacara Gelar Pasukan |
![]() |
---|
Saling Peluk di Makodim 1621 TTS Akhiri Kasus Dominggus |
![]() |
---|