Berita Nasional

Rizieq Shihab Makin Tak Berdaya, Kuasa Hukum Curigai Hakim Lalu Singgung Politisasi Pasal, Benarkah?

Nasib eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab kini semakin tak berdaya. Ketegaraannya yang dulu amat terlihat, kini berubah bak macan ompong.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Rizieq Shihab tak berdaya hadapi majelis hakim, kini penasihat hukumnya, Sugito Atmo Prawiro bertekad ajukan kasasi. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Nasib eks pentolan FPI (Front Pembela Islam), Habib Rizieq Shihab kini semakin tak berdaya. Ketegaraannya yang dulu amat terlihat, kini berubah bak macan ompong.

Pasalnya, setelah dengan susah payah berjuang untuk segera bebas dari balik jeruji besi, malah yang didapatkan justeru sebaliknya.

Rizieq Shihab divonis lagi penjara 4 tahun saat sidang di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam kasus swab test di RS Ummi Bogor.

Lantaran kalah di tingkat banding, tim kuasa hukum terpidana Rizieq Shihab kembali bertekad untuk ajukan kasasi dan menang di tingkatan ini.

Kasasi yang diajukan itu, sebagai respon terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta terhadap Rizieq Shihab 4 tahun penjara.

Baca juga: Sosok di Balik Pencopotan Baliho Rizieq Shihab, Calon Kuat KSAD, Ini Profil Lengkapnya

Terhadap vonis majelis hakim di tingkat banding itu, orang dekat Rizieq Shihab menyatakan tak terima. Faktor itulah yang mendorong kuasa hukum segera mengajukan berkas kasasi.

"Kami pasti (ajukan) kasasi. Sebab putusan tidak masuk akal," tandas kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi, Selasa  31 Agustus 2021.

Dia mengatakan, kasus yang menjerat Rizieq Shihab itu dalam tes swab di RS Ummi Bogor itu terlalu dibesar-besarkan.

Pasal-pasalnya dipolitisasi sehingga merugikan Rizieq Shihab. Hal itulah yang lawan oleh tim kuasa hukum.

"Pasal-pasal dalam hukuman itu dipolitisasi. Padahal hakim seharusnya independen," tandas Sugito Atmo Prawiro.

Lantaran menilai hakim tak independen, Sugito pun menaruh curiga jika Rizieq Shihab sengaja dibatasi gerak-geriknya hingga Pilpres 2024 usai.

"Sepertinya menunggu Pilpres 2024 ini ya," kata dia.

Sugito mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi setelah keluar salinan publikasi putusan PT DKI secara resmi.

Hal yang sama juga diungkapkan anggota kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.

Baca juga: Berlanjut, Demo Desak Rizieq Shihab Bebas dalam Perkara Swab Test RS Ummi Bogor

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved