Berita Nasional
Berlanjut, Demo Desak Rizieq Shihab Bebas dalam Perkara Swab Test RS Ummi Bogor
Aspirasi agar Muhammad Rizieq Shihab segera dibebaskan dari tuntutan penyebaran berita bohong swab test RS Ummi Bogor berlanjut.
Berlanjut, Demo Desak Rizieq Shihab Bebas dalam Perkara Swab Test RS Ummi Bogor
POS-KUPANG.COM, MAKASSAR - Aspirasi agar Muhammad Rizieq Shihab segera dibebaskan dari tuntutan penyebaran berita bohong swab test RS Ummi Bogor berlanjut.
Setelah para pendukung Rizieq Shihab terlibat kericuhan dengan aparat keamanan usai sidang di PT DKI Jakarta, demo mendesak Rizieq Shihab dibebaskan terjadi di Makassar, Jumat 3 Jumat 2021.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Senin 30 Agustus 2021.
Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya yang memvonis MRS empat tahun penjara dalam kasus penyebaran kabar bohong swab test milik MRS di Rumah Sakit Ummi Bogor.
Baca juga: Putusan Banding Perkara Rizieq Shihab di Pengadilan Tinggi Jakarta Diwarnai Kericuhan
Dalam sidang putusan PN Jakarta Timur Kamis 24 Juni 2021, Rizieg dinilai terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Hakim Khadwanto, dalam sidang tersebut, menilai MRS telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di masyarakat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer.
Karena tidak puas dengan putusan empat tahun penjara, pengacara MRS pun mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. Tentu harapannya agar Rizieq Shihab dibebaskan dari semua dakwaan yang dituduhkan kepadanya.
Sambil menunggu sidang banding, MRS yang sudah menyelesaikan hukuman dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan vonis delapan bulan penjara dan denda Rp 20 juta, harus menjalani perpanjangan penahanan terkait dengan kasus swab test RS Ummi Bogor.
Rizieq harus menjalani penahanan selama 30 hari sampai 7 September 2021. Karena itulah, dalam sidang banding di PT DKI Jakarta, Senin 30 Agustus 2021, Rizieq masih berada dalam tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Dalam perkara banding Senin 30 Agustus 2021, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat hasil vonis hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
"Putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum, yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," kata Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin 30 Agustus 2021.
Baca juga: Kabar Terkini Kabagops Polres Metro Jakpus Usai Dikeroyok Simpatisan Rizieq Shihab
Usai sidang putusan tersebut, sempat terjadi bentrokan antara aparat keamanan yang mengawal sidang di PT DKI Jakarta dengan para pendukung Rizieq Shihab. Kedua pihak mengalami luka-luka, bahkan ada yang sempat pingsan.
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta menyatakan, sangat menyesalkan putusan yang diambil majelis hakim PT DKI Jakarta.
Beberapa hari setelah putusan banding PT DKI Jakarta, pengacara Muhammad Rizieq Shihab (MRS) memastikan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).