Opini Pos Kupang
Refocusing Anggaran, Ekonomi Pulih
Sejak Maret 2020 Pemerintah Indonesia mengumumkan secara resmi bahwa Covid-19 sudah masuk ke wilayah Indonesia
Oleh. Wiwik Aryati, Analis Anggaran Muda BPS Provinsi NTT
POS-KUPANG.COM- Sejak Maret 2020 Pemerintah Indonesia mengumumkan secara resmi bahwa Covid-19 sudah masuk ke wilayah Indonesia, artinya hampir satu setengah tahun kita menjalani hari-hari di tengah pandemi Covid-19. Pandemi ini tidak hanya dialami oleh Indonesia namun dirasakan oleh semua negara di dunia.
Pemerintah Indonesia kemudian membuat kebijakan belajar dari rumah untuk semua pelajar dan mahasiswa, bekerja bahkan ibadah pun dilakukan dari rumah yang kemudian muncul istilah pembatasan sosial (social distancing) dan mewajibkan memakai masker.
Berbagai upaya dilakukan Pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19. Namun penanganan Covid-19 terkadang mengalami kendala dikarenakan Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah penduduk Indonesia pada September 2020 sebanyak 270,20 juta jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk sebesar 1,25 persen per tahun. Pemerintah perlu kerja keras dalam mengerahkan semua sumberdaya yang ada demi suksesnya program pencegahan penularan Covid-19.
Badan Pusat Statistik (BPS) pada 5 Februari 2021 merilis data pertumbuhan ekonomi dimana secara kumulatif, pertumbuhan ekonomi Indonesia Tahun 2020 dibandingkan dengan Tahun 2019 terkontraksi 2,07 persen.
Baca juga: Refocusing Anggaran Tahap II Tangani Corona Diambil Dari Belanja Infrastruktur Mohon Pengertian
Artinya kondisi ekonomi Indonesia sedang dalam keadaan terburuk. Pandemi Covid-19 berdampak pada perubahan perilaku, aktivitas ekonomi, dan pendapatan penduduk. Masyarakat harus terus berjuang agar dapat bertahan hidup di tengah ancaman Covid-19.
Pemerintah terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, melalui pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengurangi kerumunan. pembatasan penerbangan di beberapa daerah dan penutupan tempat wisata atau berbagai persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin bepergian.
Kebijakan yang ditempuh pemerintah secara tidak langsung mengubah kebiasaan masyarakat untuk dapat menyesuaikan diri dengan situasi saat ini terutama dalam menjaga kesehatan.
Namun ternyata ada dampak lain dari penerapan kebijakan ini, padaAgustus 2020, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 7,07 persen. Terjadi kenaikan sebesar 1,84 persen poin dibandingkan Agustus 2019 yang sebesar 5,23 persen. Banyak pekerja swasta di rumahkan saat pembatasan aktivitas ini dilakukan.
Baca juga: Sampaikan Pidato Perdana, Bupati Ngada Sebut Refocusing Anggaran Capai Rp. 50 Miliar Lebih
Sehubungan dengan persoalan ini, Pemerintah mengambil langkah penetapan kebijakan fiskal untuk mengarahkan ekonomi negara melalui pengeluaran dan pendapatan pemerintah.
Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang diatur oleh pemerintah dengan mengurangi atau menambah pendapatan atau belanja negara. Tujuan dari kebijakan fiskal adalah untuk memengaruhi tingkat pendapatan nasional dan memperbaiki keadaan ekonomi lewat pengaturan pajak.
Fungsi kebijakan fiskal diatur dalam Undang-Undang No. 17 tahun 2003 pasal 3 ayat 4 tentang Keuangan Negara, yaitu fungsi otoritas, perencanaan, pengawasan, alokasi, stabilisasi, dan distribusi.
Jika dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target dan/atau adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2021, Pemerintah dapat melakukan: penggunaan dana SAL; penarikan pinjaman tunai; penambahan penerbitan SBN; pemanfaatan saldo kas BLU; dan atau penyesuaian belanja negara (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021; pasal 28 ayat 1).
Salah satu langkah yang dapat ditempuh berdasarkan pasal ini adalah melakukan penyesuaian belanja negara melalui refocusing anggaran.
Secara terminologi (menurut istilah), refocusing anggaran adalah memusatkan atau memfokuskan kembali anggaran untuk kegiatan yang sebelumnya tidak dianggarkan melalui perubahan anggaran.
Menteri Keuangan memerintahkan kepada semua Kementerian/Lembaga untuk melakukan refocusing anggaran. Sampai dengan bulan Agustus 2021, sudah 4 (empat) kali refocusing anggaran.
Sehubungan dengan hal tersebut, tahap pertama tanggal 12 Januari 2021 Menteri Keuangan menerbitkan surat Nomor: S-30/MK.02/2021 perihal Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga TA 2021, negara membutuhkan anggaran yang besar untuk mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi Covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Kriteria penghematan belanja Kementrian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 difokuskan pada belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, bantuan kepada masyarakat/Pemda yang bukan arahan Presiden, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan dan peralatan/mesin, sisa dana lelang dan/atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, serta kegiatan yang tidak mendesak/dapat ditunda/dibatalkan.
Pada tahap kedua Menteri Keuangan menerbitkan surat nomor: S-408/MK.02/2021 tertanggal 18 Mei 2021. Dalam surat ini dijelaskan bahwa demi mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi Covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) diperlukan langkah strategis berupa penghematan belanja Kementerian/Lembaga tahun anggaran 2021, dalam hal ini melakukan penghematan atas tunjangan kinerja THR dan tunjangan kinerja ke-13.
Selanjutnya ditahap ketiga diterbitkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-584/MK.02/2021 Tanggal 06 Juli 2021 perihal Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/ Lembaga TA 2021 yang menyatakan perlunya dilakukan langkah strategis berupa refocusing dan realokasi belanja K/L TA 2021 untuk mendanai penanganan Covid-19.
Pada tahap keempat, Menteri Keuangan menerbitkan Nomor S-60/MK.02/2021 tanggal 20 Juli 2021 perihal Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 Tahap IV. Negara membutuhkan anggaran yang sangat besar untuk mendanai penanganan kesehatan dan perlindungan sosial kepada masyarakat sebagai dampak pelaksanaan PPKM Darurat.
Langkah-langkah nyata yang ditempuh pemerintah menunjukan keseriusan dalam penanganan pandemic Covid-19. Pemerintah memberikan dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat kurang mampu dengan harapan terjadi peningkatan daya beli masyarakat.
Pada 5 Agustus 2021, Badan Pusat Statistik merilis data Ekonomi Indonesia triwulan II-2021 terhadap triwulan sebelumnya mengalami pertumbuhan sebesar 3,31 persen (q-to-q).
Dari sisi produksi, Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 12,93 persen.
Sementara dari sisi pengeluaran, Komponen Pengeluaran Konsumsi Pemerintah (PK-P) mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 29,07 persen.
Ekonomi Indonesia triwulan II-2021 terhadap triwulan II-2020 mengalami pertumbuhan sebesar 7,07 persen (y-on-y).
Dari sisi produksi, Lapangan Usaha Transportasi dan Pergudangan mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 25,10 persen. Dari sisi pengeluaran, Komponen Ekspor Barang dan Jasa mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 31,78 persen.
Angka tersebut menunjukan bahwa ekonomi Indonesia mulai membaik. Sejumlah program yang telah ditetapkan pemerintah agar dapat dijalankan dengan baik, selain ketersediaan anggaran diperlukan kerja sama dari semua pihak.
Disamping itu diperlukan pengawasan melekat oleh pihak yang berkepentingan dan masyarakat agar setiap dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat kurang mampu tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kita tidak pernah tahu kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir, namun serangkaian program jangka panjang guna menanggulangi pandemi telah ditetapkan demi percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Program vaksinasi merupakan salah satu langkah nyata percepatan pemulihan ekonomi. Saat ini anggaran untuk penanganan Covid-19 demi pemulihan ekonomi nasional telah disediakan oleh Kementerian Keuangan. Sebagai masyarakat yang baik, sudah seharusnya kita mendukung upaya vaksinasi sehingga sektor ekonomi dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya dan ekonomi Indonesia kembali bangkit.
Tetap patuhi protokol kesehatan, yakinlah kita akan mampu melewati pandemi ini. Bersama kita bisa. (*)
Baca Opini Pos Kupang Lainnya