Berita NTT
Hari Pelanggan Nasional 2021, BPJS Ketenagakerjaan NTT Bayarkan Santunan 170 M kepada Peserta
Hari Pelanggan Nasional 2021, BPJS Ketenagakerjaan NTT Bayarkan Santunan 170 M kepada Peserta
Penulis: Paul Burin | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Burin
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Hari Pelanggan Nasional yang diperingati setiap tanggal 4 September dimaknai secara khusus oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Pada hari Senin, 6 September 2021, jajaran pimpinan BPJS Ketenagakerjaan NTT melayani langsung masyarakat sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan terhadap pelanggan di seluruh NTT sampai dengan 14 September 2021.
Dalam Kesempatan yang sama Muhammad Yohan Firmansyah, Kepala Bidang Pelayanan mengatakan, jumlah klaim yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan se-NTT sebesar Rp 170 miliar lebih dengan 14 ribu lebih kasus.
Ia juga mengatakan, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Salurkan Bantuan APD, Masker & Vitamin kepada Perusahaan Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Dalam kesempatan yang sama Anita Riza, Kepala Bidang Kepesertaan mengatakan pada Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi Fitur Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan Manfaat Program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) kepada peserta.
Aplikasi BPJSTKU semata melakukan pembaruan untuk pelayanan yang lebih optimal, yaitu JMO. Aplikasi ini merupakan inovasi terbaru layanan digital dari BPJS Ketenagakerjaan. JMO bertujuan memudahkan pengguna dalam memenuhi kebutuhan layanan digital BPJAMSOSTEK tanpa harus ke kantor cabang.
Berikut fitur terbaru 0plikasi JMO atau Jamsostek Mobile Pengganti BPJSTKU BPJS Ketenagakerjaan:
1. Pengkinian Data
2. Pengajuan & Lacak Klaim JHT
3. Simulasi Saldo JHT dan JP
4. Cek Saldo
Baca juga: BPJAMSOSTEK Belu serahkan Santunan Jaminan Kematian Sebesar Rp 42.000.000
5. Kartu digital
6. Lokasi Kanal Pelayanan
7. Promo
8. Berita
9. Pengaduan
10. Laporan
11. Informasi Manfaat
Adapun manfaat tambahan program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) akan berlaku pada Maret 2022 mendatang. Manfaat JKP sesuai Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2021 adalah salah satu program pemerintah untuk memberikan bantuan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Peserta akan diberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan tenaga kerja dari lembaga pelatihan yang bekerja sama dengan pemerintah.
Lalu, aturan JKP juga tertuang dalam Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat merujuk pada besaran upah terakhir pekerja atau buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan selaku pelaksanaan program JKP dari kementerian.
Namun, besaran upah sebagai dasar pembayaran manfaat tidak boleh lebih dari batas atas upah yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 5 juta.
Secara terpisah, Christian Natanael Sianturi, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT mengatakan, kegiatan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2021 ini dilaksanakan serentak di seluruh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. "Kami BPJAMSOSTEK NTT siap untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Nusa Tenggara Timur, khususnya peserta BPJAMSOSTEK," katanya. Selain itu ia juga menuturkan bahwa setiap pekerjaan memiliki potensi resiko dan harus dikelola untuk meminimalkan dampaknya. (*)