Berita Kota Kupang

Sering Jadi Temuan, Dinas Pendidikan Kota Kupang Buat Aplikasi Awasi Dana BOS

belanja pegawai, belanja modal dan jasa, juga saat adanya penambahan atau pengurangan aset, aplikasi akan mendata hal itu.

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/IRFAN HOI
Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kota Kupang, Oktovianus Naikboho, S.Pd, M.Si 

Sistem ini akan terkunci hingga pelaporan. Sehingga pembelanjaan yang dilakukan wajib merujuk pada perencanaan agar pelaporan dapat diterima sistem saat penginputan hasil laporan.

Oktovianus menyebut dinas telah melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah dan telah dijalankan disemua sekolah. Langkah ini dalam rangka ujicoba dan memperbaiki kekurangan dari sistem.

Aplikasi secara resmi  dilaunching pada Kamis 2 September 2021 kemarin sehingga secara efektif semua sekolah bisa menggunakan dan secara resmi berjalan. Sebenarnya, kata Oktovianus, aplikasi ini telah digunakan sejak Januari 2021 lalu.

Keunggulan aplikasi ini adalah segala komponen belanja sesuai dengan standar akuntansi keuangan negara, sudah dikelompokkan. Misalnya belanja pegawai, belanja modal dan jasa, juga saat adanya penambahan atau pengurangan aset, aplikasi akan mendata hal itu.

"Jadi mereka tinggal print saja dan tandatangan. Tidak perlu pusing cari kwitansi. Kalau dia input 100 ribu kwitansi keluarnya 100 ribu. Perencanaan berapa, kwitansi mengikuti itu,"katanya.

Baca juga: Dishub Kota Kupang Kejar Retribusi Parkir Tingkatkan PAD

Dengan sistem yang ada, pelaporan akan lebih transparan dan sesuai rencana dan kecurangan yang selama ini sering dilakukan bisa dihindari. Bagi Oktovianus, dinas memang kekurangan tenaga untuk meneliti RKS dan laporan, sehingga penyimpangan itu sering lolos.

"Ketika anda input, ada warna merah. Ketauliah bahwa anda melakukan kesalahan. Tapi kalau dia hijau, jalanmu benar, teruskan," tegas Oktovianus.

Dia menerangkan, jika ada revisi atau perubahan dalam perjalanan tahun anggaran, sistem bisa dibuka dan direvisi dengan persetujuan admin dalam kurun waktu satu Minggu. (*)

Berita Kota Kupang Terkini

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved