Berita Sikka
Fasilitasi Tiga Perda Inisiatif, Kakanwil Marciana Penuhi Undangan DPRD Sikka
Marciana berharap agar perda yang dihasilkan berkualitas dan dapat menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat di Kabupaten Sikka.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG.COM, MAUMERE -Tim Kanwil Kemenkumham NTT dibawah pimpinan Kakanwilnya, Marciana Jone bersama Tim Perancang yang terdiri dari Yunus P.S. Bureni, Frichy Ndaumanu, Solidaman B. Plaituka, Lucky Dira Tome, Nurmiyanti Ibrahim, Bintari Depari dan Maria Stefani Jacob hadir memenuhi undangan dari DPRD Kabupaten Sikka untuk memfasilitasi tiga perda inisiatif DPRD Sikka, Jumat, 3 September 2021 pagi.
Ranperda yang difasilitasi Kanwil NTT ada 3 yakni ranperda penyelenggaraan pendidikan, sistem kesehatan daerah dan ranperda penyelenggaraan menara komunikasi.
Kanwil Marciana dalam sambutannya di DPRD Sikka, Jumat, 3 September 2021 pagi, menjelaskan, Kantor Wilayah Kemenkumham NTT adalah perpanjangan tangan dari pemerintah pusat dalam melaksanakan tugas pembangunan Hukum dan HAM di daerah.
Selain itu juga untuk mensinergikan kepentingan pusat dengan kebutuhan daerah.
Hal ini sejalan dengan visi dan misi Kemenkumham. Visi Kemenkumham adalah masyarakat memperoleh kepastian hukum, sedangkan misi Kemenkumham, salah satunya mewujudkan peraturan perundangan-undangan yang berkualitas.
Baca juga: Jelang Operasi Lab PCR, Dinas Kesehatan Sikka Kirim 1 Dokter dan 2 Tenaga Magang di Kupang
Sementara itu, lanjutnya, fungsi Kanwil Kemenkumham dalam pembangunan hukum di daerah dilaksanakan melalui keterlibatan dalam proses pembentukan produk hukum daerah.
Beberapa tahapan dalam proses tersebut antara lain perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan yang mana dalam setiap tahapannya wajib melibatkan perancang perundang-undangan.
Kakanwil Marciana kemudian memberi apresiasi dan terima kasih DPRD Kabupaten Sikka karena telah melaksanakan amanat Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
”Perintah UU ini menyebutkan bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang peraturan perundang-undangan.Ketentuan tersebut berlaku secara mutatis mutandis terhadap setiap kabupaten/kota,"jelas Marciana
Menindaklanjuti dari pada UU Nomor 15 Tahun 2019,ujarnya, Pemprov NTT juga telah mengeluarkan Pergub Nomor 51, 52 dan 53 sebagai perubahan atas Pergub mengenai evaluasi dan fasilitasi Ranperda pada tahun 2020 yang lalu.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Sikka Ini Dikejar Seorang Pria, Begini Faktanya
"Dalam Pergub tersebut disebutkan bahwa syarat administrasi berupa surat selesai pengharmonisasian harus disertakan sebelum dapat dilaksanakan fasilitasi dan evaluasi di Biro Hukum," ucap Marciana.
Selain itu, rapat pengharmonisasian ini juga didasarkan pada Peremenkumham Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengharmonisasian Raperda yang dibentuk didaerah.
"Ada tiga aspek yang ditinjau tim perancang dalam proses pengharmonisasian yakni, aspek prosedural, aspek substansi, dan aspek teknik penyusunan," tandas Marciana.
Secara keseluruhannya bahwa setiap penyusunan wajib melibatkan Tim Perancang, agar setiap materi muatan di dalam Ranperda harus sesuai dengan asas materi muatan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 UU Nomor 12/2011 dan asas lain sesuai dengan bidang hukum rancangan peraturan daerah yang bersangkutan.