Berita NTT
KPU NTT Rencana Sederhanakan Desain Surat Suara Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT menggelar diskusi publik rencana penyederhanaan desain surat suara Pemilu tahun 2024
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT menggelar diskusi publik rencana penyederhanaan desain surat suara Pemilu tahun 2024.
Penyederhanaan surat suara ini bertujuan memberikan kemudahan bagi pemilih serta mengurangi beban bagi penyelenggara pemilu.
Diskusi publik ini berlangsung secara daring atau zoom pada Jumat 3 September 2021. Acara ini dibuka oleh Ketua KPU NTT, Thomas Dohu.
Hadir, semua komisioner KPU NTT, Pemprov NTT (Biro Pemerintahan), Korem 161 Wirasakti, Kajati NTT, Pengadilan Tinggi Kupang, Polda NTT, Yohanes Kornelius Ethelbert (Fisip Unwira, Melkisedek Neolaka (Fisip Undana), KIP NTT, Parpol tingkat provinsi NTT dan lainnya.
Baca juga: Ketua KPU NTT : PSU Pilkada Sabu Raijua Berlangsung Aman, Lancar dan Partisipasi Pemilih 72 Persen
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu mengatakan, rancangan penyederhanaan desain surat suara itu belum diatur dalam peraturan KPU.
"Ini masih dalam bentuk rancangan dan adanya rencana penyederhanaan ini dengan melihat kondisi pelaksanaan pemilu sebelumnya. Pada pemilu sebelumnya, tingkat kerumitan cukup tinggi karena memiliki lima surat suara," kata Thomas.
Dijelaskan, rancangan penyederhanaan surat suara itu juga bertujuan memberi kemudahan bagi pemilih dan mengurangi beban penyelenggara.
Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik mengatakan, KPU RI saat ini berencana menyederhanakan surat suara dengan tujuan agar pemilu lebih mudah, murah cepat dan akuntabel.
Baca juga: KPU NTT Siap Eksekusi Putusan MK Soal Pilkada Sabu Raijua
"Maka itu KPU RI berupaya agar ada masukkan penyederhanaan surat suara tahun 2024. Upaya itu, tidak semata memudahkan pemilih untuk menentukan pilihan, tetapi agar pemilu itu lebih murah, menarik dan sah," kata Lodowyk
Dijelaskan, aspek penting desain surat suara, yakni kemampuan pemilih untuk mengenali kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilu, agar pemilih dapat memberikan suaranya dengan cara yang benar dan sah.
Sedangkan dampak ikutan dari penyederhanaan surat suara adalah antara lain,akan terjadi proses pemilihan di hari H lebih singkat atau tidak memakan waktu bagi pemilih di bilik suara.
"Dalam melakukan tata kelola pemungut suara di TPS, maka dapat juga mengurangi beban KPPS serta mengurangi logistik. Bahkan, memudahkan petugas sortiran dan mengurangi gudang penyimpanan serta mengefisienkan penggunaan anggaran," katanya.
Lodowyk juga menjelaskan soal surat suara dari pemilu ke pemilu mulai sejak tahun 1955, yaitu memberikan suara dengan cara mencoblos atau menulis, tahun 1971 dengan mencoblos, tahun 1977-1997 juga mencoblos.
Pemilu 1999-2004 mencoblos, sementara pemilu tahun 2009 dengan cara mencontreng, dan pemilu tahun 2014 dan 2019 kembali dengan cara mencoblos.