KPU NTT Siap Eksekusi Putusan MK Soal Pilkada Sabu Raijua

KPU NTT) siap mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Sabu Raijua. Hal itu disampaikan Ketua KPU NTT, Thomas Dohu

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
Tribunnews.com
Bupati Terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (KPU NTT) siap mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Sabu Raijua. Hal itu disampaikan Ketua KPU NTT, Thomas Dohu saat dikonfirmasi pada Kamis (15/4). 

Thomas Dahu mengatakan putusan yang dikeluarkan oleh MK bersifat final dan harus ditindaklanjuti oleh penyelenggara. Karena itu, ia menegaskan akan melakukan langkah langkah pasca putusan itu.

Saat ini, pihak KPU berkoordinasi secara internal untuk mempersiapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana perintah putusan MK. Karena itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan dukungan anggaran dalam pelaksanaan PSU.

"Rekan-rekan KPU Sabu Raijua tengah berada di Jakarta dan langsung berkoordinasi dengan KPU RI dan seperti apa putusan tersebut ditindaklanjuti KPU di tingkat Kabupaten," kata dia..

Thomas menjelaskan, pihaknya  akan menyusun perencanaan hingga pelaksanaan agenda PSU secara cermat. Sesuai putusan, penyelenggara diberi waktu 60 hari pasca putusan untuk menyelenggarakan PSU.

"Intinya kita siap melaksanakan putusan sesuai ketentuan," kata dia. 

Ketua Bawaslu NTT,Thomas Mauritius Jawa menyebut putusan itu merupakan putusan yang telah dinantikan pihaknya. Keputusan MK, kata dia, bersifat final dan mengikat. Karena itu wajib untuk ditindaklanjuti. 

Bawaslu siap untuk kembali melaksanakan tugas pengawasan dalam rangkaian proses PSU. Karena itu,pihaknya juga sedang mempersiapkan pengawasan terkait agenda tersebut.

Dalam sidang putusan yang berlangsung Kamis (15/4), Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan bupati Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly (Paket IE-Rai) pada Pilkada Sabu Raijua 2020. 

Amar putusan majelis hakim MK mengabulkan permohonan penggugat untuk sebagian untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 342/HK.03.1-kpt/5320/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua tertanggal 16 Desember 2020.

Selain itu, memerintahkan kepada KPU untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 dari kepesertaan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua dan membatalkan keputusan KPU. 

"MK berpendapat harus dilaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 dengan hanya menyertakan, dua pasangan calon, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1, Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si. dan Yohanis Uly Kale dan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Ir. Taken Radja Pono, M.Si dan Herman Hegi Radja," sebut hakim MK. (hh)

Baca juga: Golkar NTT Distribusi Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Bencana Siklon Seroja, Simak Infonya

Baca juga: Partai Demokrat Kabupaten Kupang Kembali Lakukan Aksi Peduli di Taklale, Begini Suasananya

Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu
Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu (Oby Lewanmeru)
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved