Rizieq Shihab
Vonis Banding Rizieq Shihab 4 Tahun, Pengacara 'Lapor' ke Bareskrim Mabes Polri, Lihat Respons MRS
Setelah mendapat vonis empat tahun dari PT DKI Jakarta, Senin 30 Agustus 2021, tim pengacara Rizieq Shihab menemuinya di tahanan Bareskrim Mabes Polri
Vonis Banding Rizieq Shihab 4 Tahun, Pengacara 'Lapor' ke Bareskrim Mabes Polri, Lihat Respons MRS
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Senin 30 Agustus 2021.
Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya yang memvonis MRS empat tahun penjara dalam kasus penyebaran kabar bohong swab test milik MRS di Rumah Sakit Ummi Bogor.
Seperti diketahui, dalam sidang putusan di PN Jakarta Timur Kamis 24 Juni 2021, Rizieg dinilai terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Hakim Khadwanto, dalam sidang tersebut, menilai MRS telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di masyarakat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer.
Karena tidak puas dengan putusan empat tahun penjara, pengacara MRS pun mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. Tentu harapannya agar Rizieq Shihab dibebaskan dari semua dakwaan yang dituduhkan kepadanya.
Baca juga: Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun di Tingkat Banding, Sugito Atmo Prawiro, Kami Pasti Kasasi
Sambil menunggu sidang banding, MRS yang sudah menyelesaikan hukuman dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan vonis delapan bulan penjara dan denda Rp 20 juta, harus menjalani perpanjangan penahanan terkait dengan kasus swab test RS Ummi Bogor.
Rizieq harus menjalani penahanan selama 30 hari sampai 7 September 2021. Karena itulah, dalam sidang banding di PT DKI Jakarta, Senin 30 Agustus 2021, Rizieq masih berada dalam tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Dalam perkara banding Senin 30 Agustus 2021, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat hasil vonis hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
"Putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum, yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," kata Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin 30 Agustus 2021.
Usai sidang putusan tersebut, sempat terjadi bentrokan antara aparat keamanan yang mengawal sidang di PT DKI Jakarta dengan para pendukung Rizieq Shihab. Kedua pihak mengalami luka-luka, bahkan ada yang sempat pingsan.
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta menyatakan, sangat menyesalkan putusan yang diambil majelis hakim PT DKI Jakarta.
Dia pun menyatakan bahwa tim kuasa hukum Rizieq akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun hal itu baru akan diputuskan setelah tim pengacara menerima salinan putusan banding secara resmi dari majelis hakim PT DKI Jakarta.
Baca juga: Putusan Banding Perkara Rizieq Shihab di Pengadilan Tinggi Jakarta Diwarnai Kericuhan
Sebelum mengambil sikap lebih lanjut, tim kuasa hukum mengunjungi Rizieq Shihab di tahanan Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan hasil perkara banding di PT DKI Jakarta tersebut.
Pengacara Rizieq Shihab lainnya, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, ketika mendapat laporan dari tim kuasa hukum, MRS menyatakan sangat kecewa.
"Ini kok sangat dipaksakan. Ini politis," kata Sugito, Rabu 1 September 2021, mengulangi respons MRS saat ketemu di tahanan beberapa waktu sebelumnya.
Usai menemui Rizieq Shihab di tahanan, Sugito menyatakan pihaknya sudah siap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan PT DKI Jakarta itu.
Namun, dia mengaku masih masih menunggu salinan putusan dari PT dalam kasus tersebut.
"Sampai saat ini kan putusan PT DKI belum diterima. Kalau kita terima langsung kita ajukan," ucap dia.
Setelah mendapatkan salinan putusan itu, kata dia, pihaknya akan langsung menyusun memori kasasi untuk diajukan ke MA.
"Kita buat berproses itu dua mingguan [sebelum diajukan ke MA]. Tim pengacara sudah siap menyusun," kata dia.
Pengacara Rizieq lainnya, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Jaktim terhadap putusan PT DKI Jakarta untuk mengajukan kasasi.
"Masih nunggu relaas dari PN Jaktim atas putusan PT DKI," kata Aziz.
Putusan PT DKI telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk seluruh terdakwa dalam perkara tersebut.
Tak hanya Rizieq, upaya hukum di tingkat banding itu juga diajukan oleh terdakwa lain dalam perkara RS Ummi, yakni Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.
Rizieq akan tetap menjalani pidana penjara selama empat tahun. Sementara, Hanif Alatas dan Andi Tatat akan dipenjara satu tahun.
Baca juga: Kuasa Hukum Protes Perpanjangan Masa Tahanan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur
Putusan tersebut telah dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Senin 30 Agustus 2021.
Dengan putusan tersebut, maka perpanjangan penahanan Rizieq Shihab yang semula akan berakhir 7 September 2021 akan dilanjutkan dengan penahanan berdasarkan vonis 4 tahun penjara tersebut.
Kecuali kalau permohonan kasasi tim pengacara untuk membebaskan Rizieq Shihab dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Sebagian artikel ini telah tayang di tribunnews.com/cnnIndonesia.com
Berita Rizieq Shihab lainnya