Rizieq Shihab

Putusan Banding Perkara Rizieq Shihab di Pengadilan Tinggi Jakarta Diwarnai Kericuhan

Terjadi saling lempar yang menimbulkan luka antara pendukung Rizieq Shihab dan aparat kepolisian usai putusan banding di PT Jakarta Senin 30/8/2021.

Editor: Agustinus Sape
Youtube/ TV One
Aparat kepolisian terlihat saat mengamankan kericuhan oleh para pendukung Rizieq Shihab usai pembacaan putusan banding perkara Swab Test RS Ummi Bogor, di PT DKI Jakarta, Senin 30 Agustus 2021. 

Putusan banding itu menguatkan vonis pada tingkat pertama, di mana Rizieq dihukum 4 tahun penjara.

"Kami imbau pembacaan putusan sudah selesai, silakan pulang ke daerah masing-masing," kata Setyo.

Namun sejumlah massa simpatisan Rizieq tak mengindahkan imbauan kepolisian. Mereka justru menyerang polisi.

"Mereka menutup jalan dan melempar petugas dengan batu, anggota ada yang terluka," kata Setyo.

Akhirnya petugas melakukan upaya paksa membubarkan massa dengan gas air mata.

Sebagian massa yang melempar batu ditangkap.

Baca juga: Rizieq Shihab Bebas 7 September 2021, Kuasa Hukum Surati MA Batalkan Penahanan dengan Alasan Ini

Sementara itu, Rizieq Shihab sendiri hingga kini masih menjalani perpanjangan penahanan di Mabes Polri.

Rizieq Shihab menjalani perpanjangan penahanan sejak 9 Agustus hingga 7 Agustus 2021 dalam kasus swab test RS Ummi Bogor tersebut.

Terkait dengan perpanjangan penahanan tersebut, tim kuasa hukum Rizieq Shihab mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur Jumat 27 Agustus 2021 untuk menyampaikan protes.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan protes tersebut disampaikan dalam bentuk surat keberatan dan petisi yang sudah ditandatangani ratusan ribu orang.

"Ditandatangani oleh perwakilan dari jutaan masyarakat dari Pondok Pesantren, Majelis Taklim, masyarakat pecinta keadilan, Ulama, Habaib, dan Ustaz semua," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 27 Agustus 2021.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur jadi tujuan surat dan petisi dilayangkan karena menurut tim kuasa hukum sudah melakukan maladministrasi saat menolak kasasi perpanjangan masa tahanan.

Alasannya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan delapan bulan penjara dalam perkara kerumunan warga Petamburan dan denda Rp 20 juta pada perkara kerumunan Megamendung.

Menurut tim kuasa hukum, berdasar putusan itu Rizieq seharusnya sudah bebas pada 9 Agustus 2021 karena sudah menjalani delapan bulan masa tahanan sesuai vonis perkara Petamburan.

Tapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa tahanan Rizieq dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor, sehingga eks pimpinan FPI itu baru bisa bebas pada 7 September 2021.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved