Breaking News

CPNS 2021

Penting, Wajib Ditaati! Ini 10 Daftar Ketentuan bagi Peserta SKD CPNS 2021, Nomor 9 Akibatnya Fatal

Tidak hadir, terlambat atau tidak mampu mengikuti tahapan SKD CPNS 2021, akibatnya fatal karena dianggap mengundurkan diri

Editor: Adiana Ahmad
TribunJogja
Penting! Ini 10 Daftar Ketentuan bagi Peserta SKD CPNS 2021, Nomor 9 Akibatnya Fatal 

Penting, Wajib Ditaati! Ini 10 Daftar Ketentuan bagi Peserta SKD CPNS 2021, Nomor 9 Akibatnya Fatal

POS-KUPAN.COM– Simak baik-baik ketentuan pelaksanaan tes SKD CPNS 2021.

Penting, wajib ditataati, ini 10 daftar ketentuan bagi peserta SKD CPNS 2021. Waspada ketentuan nomor 9 akibatnya fatl jika dilanggar.

Peserta yang melanggar dianggap mengundurkan diri atau gugur. 

Pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar ( SKD ) CPNS 2021 akan dimulai Kamis 2 September 2021.

Baca juga: Cara Mengajukan Penjadwalan Ulang Tes SKD CPNS 2021 bagi Peserta Tes yang Positif Covid-19

Bersamaan dengan itu Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) mengeluarkan Surat Edaran mengenai prosedur dan ketentuan pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS tahun 2021.

Mulai dari tata cara berpakaian, waktu pelaksanaan hingga tata tertib selama mengikuti tes SKD CPNS 2021. 

Karena satu saja kelalaian atau tidak mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, maka dipastikan peserta akan gagal total. Bahkan alasan darurat pun tidak akan ditoleransi.

Baca juga: Kabar Baik, Tak Bisa Vaksin, CPNS 2021 Jawa, Bali dan Madura Bisa Ikut Tes SKD, Ini Syarat Pengganti

Yuk, simak apa saja 10 ketentuan yang harus dipahami peserta ujian tes SKD CPNS 2021 berikut:

1. Hadir di lokasi ujian paling lambat 60 menit sebelum sesi dimulai.

2. Menggunakan kemeja polos tangan panjang berwarna putih dan sepatu pantofel berwarna hitam.

Peserta laki-laki memakai celana hitam (bukan jeans)

Peserta perempuan menggunakan celana panjang/rok berwana hitam.

3. Bagi peserta yang tidak menggunakan pakaian sebagaiamana dimaksud, tidak diperkenankan masuk ujian SKD

4. Membawa kartu ujian, kartu deklarasi sehat, KTP, hasil swab PCR/Antigen, serta kartu vaksin bagi wilayah Jawa, Madura dan Bali (JAMALI).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved