Berita NTT

Acara Pengukuhan TPAKD di Semau Kupang Tuai Polemik, Pengamat Minta Kepolisian Usut Para Pejabat

Acara Pengukuhan TPAKD di Pulau Semau Kabupaten Kupang Tuai Polemik, Pengamat Minta Kepolisian Usut Para Pejabat

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Pengamat Hukum Unwira Kupang, Mikhael Feka 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Kegiatan pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah ( TPAKD) Kota dan Kabupaten se Provinsi NTT di Desa Otan Kecamatan Semau Kabupaten Kupang tuai polemik.

Kegiatan yang berlangsung pada Jumat 27 Agustus 2021 sore itu memantik reaksi keras dari berbagai kelompok masyarakat dan warga. Pasalnya, beredar luas video yang menunjukkan kerumunan disertai lantunan musik di panggung kegiatan pasca pengukuhan.

Pengukuhan yang dimulai pada pukul 15.00 Wita itu didahului dengan presentasi perusahaan negara. Selanjutnya pengukuhan ketua TPAKD kota kabupaten dilakukan oleh Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat.

Acara pengukuhan yang dihadiri oleh hampir seluruh kepala daerah seluruh NTT berakhir sekira pukul 17.20 Wita.

Baca juga: Acara Pengukuhan TPAKD di Semau Kupang Tuai Polemik, Warga Kritik Kerumunan para Pejabat

Pengamat Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Mikhael Feka menyebut kegiatan yang dilakukan oleh gubernur dan para kepala daerah serta para pejabat lainnya di Semau tersebut merupakan bentuk ketidaksimpatian terhadap rakyat di masa pandemi.

Para pejabat tersebut mati rasa dan tidak bisa memprioritaskan program-program yang pro rakyat apalagi di masa pandemi ini.

"Bagi saya kerumunan di Semau yang dilakukan oleh gubernur, wakil gubernur dan para kepala daerah dan pejabat di daerah ini sebagai contoh tidak baik bagi masyarakat terutama ketika penerapan PPKM Level IV sedang berlangsung dan penularan Covid-19 mulai melandai," kata Mikhael Feka kepada POS-KUPANG.COM, Senin 30 Agustus 2021.

Mikhael menyebut bahwa PPKM yang berlaku saat ini adalah program nasional dari Presiden Jokowi untuk menekan laju pertumbuhan Covid-19.

Baca juga: Gubernur Viktor Laiskodat Kukuhkan TPAKD Kota dan Kabupaten se- Provinsi NTT

Gubernur dan para kepala daerah tersebut harus menunjuk teladan yang baik kepada masyarakat. Menurut dia, hukum yang baik adalah ketaatan dan keteladanan pemimpin.

"Kegiatan di Semau tidak mendesak untuk saat ini kalaupun dilakukan seharusnya tidak melibatkan jumlah yang banyak dan taat pada protokol kesehatan. Karena itu hukum harus berlaku juga buat para pejabat ini sehingga menimbulkan efek jera, jangan hanya masyarakat kecil yang diproses apabila melanggar aturan," tegas Mikhael Feka.

"Saya sangat kecewa dengan kegiatan pejabat publik tersebut, padahal dari kalangan masyarakat kecil saja sudah mencoba menerapkan berbagai aturan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19," tambah dia.

Kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan PPKM Mikro secara nasional dan PPKM Darurat untuk NTT, sebut Mikhael, sesuai dengan kewajiban negara untuk melindungi seluruh warga negaranya sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945 yang merupakan salah satu konsensus dasar kehidupan berbangsa dan bernegara selain konsensus lainnya, yaitu Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Semua itu sering kita sebut sebagai empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara, yang harus dipedomani oleh segenap komponen bangsa tanpa kecuali," tambah dia.

Mikhael menyebut, dirinya memberi apresiasi kepada Presiden Jokowi yang memberikan arahan untuk segera memberlakukan PPKM Darurat pada Kamis 1 Juli 2021 lalu. Arahan tersebut segera ditindaklanjuti dengan Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021.

Arahan cepat dan tegas dari Presiden tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa Presiden tidak hanya memahami, melainkan juga segera memenuhi dan melaksanakan tanggung jawabnya terkait persoalan kesehatan masyarakat yang merupakan hak asasi manusia.

Dalam Inmendagri Nomor 15/2021 itu pun, tambah dia, memuat sanksi yang tegas. Kepada gubernur, bupati atau wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan yang ditegaskan dalam Inmendagri dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, hingga pemberhentian sementara sebagaimana diatur Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sementara bagi mereka yang melanggar kewajiban negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negaranya dalam penanganan pandemi Covid-19 ini, bisa diberikan sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam berbagai undang-undang antara lain, dalam KUHP, UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Saya harapkan Polda NTT segera mengusut tuntas para pelanggar prokes tersebut," kata dia.

Ketua panitia pelaksana pelantikan TPAKD NTT, Harry Alexander Riwu Kaho, dalam pernyataannya menegaskan bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan bersama sejumlah instansi di antaranya Pemprov NTT, OJK, BI, Pemkab Kupang dan sejumlah pihak.

Riwu kaho menegaskan seluruh kegiatan baik capacity building, bakti sosial, literasi keuangan digital hingga puncak kegiatan yakni pelantikan dan kegiatan pendukung lainnya sudah dilaksanakan dengan mentaati protokol kesehatan secara ketat.

"Terima kasih kepada seluruh pihak atas kontribusinya secara nyata mendukung percepatan akses keuangan di NTT. Seluruh kegiatan pendukung sukses terlaksana sesuai rencana yang tentu mengedepankan protokol kesehatan secara ketat. Ada pembatasan dalam kepesertaan dan juga undangan pun dibatasi," tegas Riwu Kaho.

Bahkan terkait seremonial pelantikan dan penyerahan hadiah serta aneka kegiatan pendukung lainnya di Semau, setiap tamu disyaratkan dites antigen yang disiapkan oleh panitia tepat di parkiran masuk ke dermaga.

Saat seremoni pun jarak antar tamu diatur secara baik oleh panitia termasuk menyiapkan hand sanitizer di seluruh meja. Pembawa acara pun selalu mengumumkannya.

"Semua undangan wajib dites antigen yang difasilitasi panitia dan lengkap dari dari sisi perijinan," kata dia.

Tidak hanya itu, ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan ikut mendukung seremoni itu, yakni panitia melakukan pelatihan tentang kewirausahaan kepada warga sekitar yang menyiapkan rumahnya untuk dijadikan sebagai homestay.

Setidaknya puluhan rumah warga yang dipakai, pemiliknya dibekali dengan cara berwirausaha yang baik. Pembicaranya baik dari Bank NTT, Pemkab Kupang maupun Dinas Parekraf NTT.

"Masyarakat dibekali kiat sukses berwirausaha di tengah pandemi. Melatih mereka agar memiliki karakter bisnis, menyiapkan potensi yang dimiliki untuk keuntungan secara ekonomis. Rumah dijadikan homestay, karena mereka punya kekayaan alam pantai, laut, dan pertanian yang baik. Syukurlah karena selama kegiatan, ada literasi keuangan disana. Keuntungannya langsung dirasakan masyarakat,"tegas Riwu Kaho.

Tidak hanya itu, melainkan lomba mancing yang melibatkan 150-an pemancing yang menyewa ratusan perahu, serta melibatkan nelayan lokal, begitu pula dengan sektor transportasi karena langsung dikontrak oleh offtaker maupun penikmat wisata. Sektor jasa transportasi, UMKM cukup bertumbuh selama kegiatan.

"Dari sisi kesehatan, kami mau berterimakasih kepada pemerintah kabupaten dan kecamatan serta desa dan seluruh pihak terkait yang sudah mendukung terlaksananya vaksin massal selama dua hari yakni tanggal 26 dan 27 Agustus. Terdata da 1250 orang warga Semau yang divaksin baik tahap pertama maupun kedua. Ini adalah keuntungan-keuntungan baik dari sisi ekonomi maupun kesehatan yang dirasakan oleh warga. Di masa sulit ini, kita tidak mungkin berdiam diri dan menanti kapan hidup kita berakhir, melainkan perlu ada loncatan dalam berpikir dan bertindak," tambah Riwu Kaho lagi. (*)

Berita Pengukuhan TPAKD Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved