CPNS 2021

Kabar Baik, Tak Bisa Vaksin, CPNS 2021 Jawa, Bali dan Madura Bisa Ikut Tes SKD, Ini Syarat Pengganti

Kabar baik untuk peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 Jawa, Bali dan Madura. Tak Bisa vaksi bisa ikutt tes SKD dengan surat dokter

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HERMINA PELLO
cpns 2021. Kabar Baik, Tak Bisa Vaksin, CPNS 2021 Jawa, Bali dan Madura Bisa Ikut Tes SKD, Ini Syarat Pengganti 

Kabar Baik, Tak Bisa Vaksin, CPNS 2021 Jawa, Bali dan Madura Bisa Ikut Tes SKD, Ini Syarat Pengganti

POS-KUPANG.COM – Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) CPNS 2021 akan dimulai 2 September 2021 setelah mengalami penundaan pada 25 Agustus 2021 lalu. 

Salah satu syarat  untuk mengikut tes SKD CPNS 2021 terutama untuk peserta di Jawa, Bali dan Madura harus mengantongi surat atau kartu vaksin. 

Bagaimana dengan mereka yang tidak mengantongi kartu vaksin covid-19. apakah mereka gugur atau tak bisa ikut tes SKD?

Ternyata ada kabar baik dari Badan Kepegawaian Negara ( BKN ). 

Baca juga: Jadwal, Materi dan Lokasi Tes SKD CPNS 2021: Kementerian LHK, Kejaksaan,Polri,BPOM,Basarnas

Peserta yang tak bisa vaksin tetap bisa ikut tes SKD CPNS 2021 dengan syarat pengganti yakni menunjukkan surat keterangan dokter

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menegaskan bahwa, kewajiban mengikuti vaksin dosis pertama berlaku untuk peserta yang dijadwalkan ujian di Jawa, Bali dan Madura.

“Namun demikian kami sadar betul bahwa tidak semua orang bisa divaksin,” ujar Suharmen dalam konferensi pers secara virtual pada Rabu (25/8/2021).

Baca juga: SKD CPNS 2021 Mulai 2 September 2021, Apa Saja Syaratnya? Cek Juga Kisi-kisi Soal SKD

Lantas bagaimana nasib orang-orang yang tidak bisa memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan vaksin? Suharmen menegaskan, mereka masih tetap memiliki kesempatan mengikuti ujian CPNS 2021.

“Nah kalau ada yang tidak bisa divaksin misalnya ibu hamil atau menyusui, kemudian penyintas Covid yang waktunya belum 3 bulan, kemudian orang yang komorbid yang tidak bisa divaksin, maka yang bersangkutan wajib untuk membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta tersebut tidak bisa divaksin,” ujarnya.

“Jadi mereka masih tetap diberikan kesempatan tapi harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa mereka tidak bisa divaksin karena beberapa alasan,” sambung Suharmen.

Terkait wajib vaksin untuk peserta ujian CPNS di Jawa, Madura, dan Bali ini, ia mengatakan bahwa seluruh instansi harus segera berkoordinasi dengan Satgas setempat untuk memastikan ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksinasi.

“Ini tadi sudah kami imbau kepada seluruh instansi waktu kami rapat koordinasi,” ucapnya.

Apabila ketersediaan vaksin pada H-3 ternyata tidak mencukupi, maka Pansel instansi dapat memutuskan peserta ujian CPNS 2021 tidak diwajibkan vaksin.

Baca juga: Selain Deklarasi Sehat Ini 6 Syarat Ikut SKD CPNS 2021, Wajib Swab Hingga Vaksinasi Covid-19

“Tentu setelah berkoordinasi dengan kami di pusat, apakah peserta tadi wajib atau tidak wajib mengikuti vaksin. Kami tentu saja sangat mendorong prinsip utamanya adalah kita tidak boleh merugikan para peserta,” katanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved