Berita Kota Kupang
Tim Resmob Polda NTT Berhasil Ringkus Residivis Pelaku Pencuri Ternak di Kupang
Tim Resmob Polda NTT berhasil menangkap FSW alias Olla Soge (45) yang merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian ternak
Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG--Tim Resmob Polda NTT berhasil menangkap FSW alias Olla Soge (45) yang merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian ternak yang menjadi buronan sejak akhir Juli 2021 lalu.
Olla Soge ditangkap di Kampung Kaniti, Desa Fatumonas, Kecamatan Amfoang Tengah, Kabupaten Kupang pada Rabu 25 Agustus 2021 pukul 15.00 Wita.
Pelaku merupakan anggota komplotan kelompok PL alias Polce yang mencuri ternak sapi dan sudah lama beraksi di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Komplotan spelialis pencuri ternak tersebut dipimpin oleh PL yang juga bekas anggota Polri beranggotakan lima orang yakni Olla Soge, Hans Adoe, Natan, Rio dan Agus.
Baca juga: Komplotan Pencurian Ternak Sapi Telah Lima Kali Beraksi, Oknum Eks Polisi Otak Pencurian
Pada Rabu (28/7/2021) lalu, anggota Resmob Polda NTT mengungkap kasus pencurian ternak yang dilakukan komplotan PL alias PL Cs.
Polisi mengamankan lima orang pelaku dan Olla Soge berhasil melarikan diri sehingga menjadi buron.
Selama satu bulan perburuan, polisi menemukan tempat persembunyian olla Soge di wilayah Tuapukan, Oelnasi, Tilong, Oelpuah ,Oefafi , Oesao dan wilayah Kabupaten Kupang.
Olla Soge yang juga mantan residivis selalu tinggal berpindah-pindah dari tempat yang satu ke tempat yang lain.
Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Sumba Timur Bekuk Pelaku Pencurian Ternak
Polisi berhasil mengidentifikasi kalau Olla Soge berada di wilayah Kota Soe, Kabupaten TTS namun pindah lagi ke wilayah Fatumonas, Kecamatan Amfoang Tengah, Kabupaten Kupang.
Anggota pun membuntuti dan menemukan Olla Soge kemudian menangkapnya. "Pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian ternak sapi yang beraksi di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang," kata Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, saat konferensi Pers, Jumat 27 Agustus 2021.
Kata Kombes Pol. Krisna, pelaku melakukan aksinya bersama tujuh orang pelaku lainnya, yakni PL, YS, RM, YND, AA, MYYA dan KAN yang sudah tertangkap terlebih dahulu.
Saat diamankan di kampung Kaniti, Kecamatan Amfoang Tengah , Kabupaten Kupang, Olla Soge berusaha melawan petugas dan ingin melarikan diri.
Tim Unit Resmob Polda NTT langsung memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan Olla Soge yang hendak melarikan diri ke tengah hutan.
"Saat diamankan pelaku berusaha melawan petugas dan ingin melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas di bagian kakinya lantaran melakukan perlawanan dan mencoba untuk kabur," ujarnya. (*)